Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, rumah sakit selaku fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.

Akreditasi rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi keselamatan pasien, peningkatan SDM, tata kelola dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Akreditasi rumah sakit wajib dilakukan secara berkala setiap 4 tahun.

Berdasarkan Permenkes No. 12 tahun 2020, akreditasi rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri. Saat ini di Indonesia terdapat 6 lembaga independen penyelenggara akreditasi. Pimpinan RS bebas memilih lembaga yang diminta menilai RS yang dipimpinnya (tanpa ada paksaan).

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
KARS adalah organisasi independen nirlaba dalam bidang akreditasi rumah sakit yang memiliki surveior terbesar yang tersebar di seluruh Indonesia. Per 2022 tercatat KARS memiliki 946 surveior yang terdiri dari 355 orang surveior manajemen, 315 orang surveior medis dan 276 surveior keperawatan.

Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS)
LAM-KPRS merupakan lembaga yang dibentuk oleh para praktisi dan akademisi perumahsakitan yang berpedoman pada prinsip berorientasi pada output/outcome (kepuasan pelanggan), berbasis digital, memberdayakan wilayah, terjangkau dan menjaga kesinambungan implementasi akreditasi.

Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan (LAFKI)
Lembaga ini bertujuan untuk memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP)
LARS DHP memiliki visi menjadi lembaga akreditasi rumah sakit yang unggul di tingkat nasional maupun internasional dengan mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS)
LARS didirikan dari komunitas profesional kesehatan, masyarakat kesehatan serta pemerhati kesehatan dengan tujuan melakukan pengawasan, pengendalian serta penilaian atas standarisasi kualitas pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang mengedepankan tata kelola yang baik, keselamatan pasien dan pelayanan yang prima.

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI)
LARSI menjadi lembaga independen penyelenggara akreditasi RS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI sejak November 2021. Visi LARSI menjadi lembaga akreditasi yang terpercaya dalam peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan keberlangsungan rumah sakit.


Referensi:

Leave a Comment