Indonesia memasuki masa transisi yang sering kita sebut sebagai New Normal (tatanan kehidupan baru) dimana masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas diluar rumah namun dengan memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker dan cuci tangan).

New Normal bukan berarti wabah covid-19 telah berakhir, kebijakan ini terpaksa diambil untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat rapuh 3 bulan belakangan ini akibat covid-19. Kita harus tahu bahwa kehidupan perekonomian sebuah keluarga juga begitu penting.



Sejak ditetapkan wabah covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh pemerintah, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak (garda terdepan) dalam memutuskan mata rantai penularan covid-19, untuk itu presiden pada bulan April lalu mengeluarkan perintah untuk memberikan insentif dan tunjangan kematian kepada tenaga kesehatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 menjelaskan bahwa besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: Dokter Spesialis Rp. 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta, Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Namun ironinya, intensif ini sampai dengan saat ini juga belum dicairkan oleh kementerian kesehatan padahal sudah hampir 5 bulan tenaga kesehatan telah menunaikan kewajibanya menjadi garda terdepan dalam penanganan covid-19.

Hal inilah yang membuat Presiden Jokowi geram pada Sidang Kabinet Paripurna (18 Juni 2020). Dalam arahanya presiden mengatakan bahwa seluruh kementerian harus bersama-sama dan kerja keras untuk memulihkan ekonomi nasional bergairah kembali.

Dalam kesempatan itu presiden memberikan contoh salah satu lembaga yang belum maksimalĀ  dalam penanganan covid-19 adalah kementerian kesehatan yang dipimpin oleh Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K)

“misalnya saya beri contoh bidang kesehatan, itu dianggarkan Rp. 75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba, uang yang beredar dimasyarakat ke-rem kesitu semua, segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran sehingga men-triger ekonomi” ujar Presiden Jokowi.

Dalam arahannya tersebut juga, Jokowi mengatakan “pembayaran tunjangan untuk dokter, untuk dokter spesialis, untuk tenaga medis segera dikeluarkan”.

Dalam akhir arahan tersebut presiden Jokowi bahkan mengancam bisa saja membubarkan lembaga atau melakukan reshuffle kabinet jika ada lembaga negara yang kerjanya tidak sesuai yang diharapkanya.


Sumber:

  • https://www.youtube.com/watch?v=SfKQFn4GGE0