Gustinerz.com | Dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan dijelaskan bahwa salah satu tugas perawat adalah pemberi asuhan keperawatan. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungan untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Dalam pemberian asuhan keperawatan perawat berwenang

  1. Melakukan pengkajian keperawatan seacara holistik
  2. menetapkan diagnosa keperawatan
  3. merencanakan tindakan keperawatan
  4. melaksanakan tindakan keperawatan
  5. mengevaluasi tindakan keperawatan
  6. Melakukan rujukan
  7. Memberi tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
  8. Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter
  9. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
  10. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

Baca juga: 

Sebagai seorang perawat harus mengetahui kompetensi inti perawat sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Berikut 12 Kompetensi Inti Perawat (Data didapatkan dari Pelatihan Asessor Klinik oleh Himpunan Perawat Manajer Indonesia).



No

Kode

Kompetensi

1. KES.VK01.001.01 Melakukan Komunikasi Interpersonal Dalam Melaksanakan Tindakan Keperawatan.
2. KES.VK01.002.01 Menerapkan Prinsip Etika, Etiket Dalam Keperawatan.
3. KES.PG02.055.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Pencegahan Infeksi Nosokomial.
4. KES.PG01.046.01 Menganalisis, menginterpretasi data dan dokumen secara akurat
5. KES.PG02.018.01 Menciptakan dan memelihara lingkungan keperawatan yang aman melalui jaminan kualitas dan manajemen risiko
6. KES.VK02.008.01 Mengukur Tanda-Tanda Vital
7. KES.PG02.021.01 Gunakan tindakan pencegahan (langkah / tindakan) untuk mencegah cedera pasien / klien
8. KES.PG02.035.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan oksigen
9. KES.PG02.037.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit
10. KES.PG02.045.01 Melakukan perawatan luka
11. KES.PG02.050.01 Memberikan obat dengan cara aman dan tepat
12. KES.PG02.053.01 Mengelola Pemberian Darah Dan Produk Darah Secara Aman.

 <<Beranda