Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit.

Seorang perawat memilih tugas memberikan asuhan keperawatan (askep). Askep merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.



Asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat harus berdasarkan standar kompetensi. Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan (soft dan hard skill). Berikut 5 kompetensi inti perawat seorang perawat (Kemenkes RI, 2020).

Berdasarkan Keputusan Meneteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 standar kompetensi inti perawat yang diadaptasi dari ASEAN Joint Coordinating Committee on Nursing (AJCCN).

  1. Praktik berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya (Ethics and Legal Practice)
  2. Praktik Keperawatan Profesional (Professional Nursing Practice)
  3. Kepemimpinan dan Manajemen (Leadership and management)
  4. Pendidikan dan Penelitian (Education and Research)
  5. Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional (Professional, Personal and Quality Development)

Area Kompetensi Perawat

Dengan mengetahui kompetensi dasar/inti seorang perawat, maka harapanya para perawat dapat bekerja secara profesional didasarkan standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI, untuk mempelajari setiap area kompetensi diatas, silahkan klik artikel dibawah ini.

Baca juga: Standar Kompetensi Perawat (Kemenkes 2020)


Sumber:

  • Keputusan Meneteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/425/202
  • https://asean.org/