Gustinerz.com | Tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dengan jenis tertentu.

Jenis tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari:



  1. tenaga medis (dokter, dokter giri, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis)
  2. psikologi klinis
  3. keperawatan
  4. kebidanan
  5. kefarmasian (apoteker dan kefarmasian)
  6. kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga).
  7. tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)
  8. tenaga kesehatan gizi (nutrisionis dan dietisien)
  9. keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur).
  10. keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut dan audiologis)
  11. tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, raioterapis, dan ortotik prstetik)
  12. tenaga kesehatan tradisional (ramuan dan tradiosional keterampilan).

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan atau kepastian hukum. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh presiden untuk keperluan registrasi, hukum dalam bidang kesehatan.

Kewenangan KTKI (Perpres 90/2017)

  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan
  2. Menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi
  3. Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga
  4. Kesehatan
  5. Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatna, dan
  6. Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari konsil keperawatan, kefarmasian, dan konsil gabungan tenaga kesehatan. Konsil keperawatan menaungi berbagai jenis perawat, konsil kefarmasian menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan konsil gabungan tenaga kesehatan menaungi semua jenis tenaga kesehatan selain keperawatan dan kefarmasian.


Sumber:

  • UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  • Perpres 90/2017