Gustinerz.com | Seperti yang diberitakan oleh media nasional, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam Perpres 75/2019 tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 januari 2020. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mengatasi masalah di BPJS Kesehatan yang selalu defisit dari tahun 2014 (sejak dilaksanakan program tersebut) hingga tahun 2019 BPJS Kesehatan defisit hingga 15.5 Triliun Rupiah.



Dalam putusan MA pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni pada Pasal 34 yang berbunyi:

  1. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. b. Rp. 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II atau c. Rp. 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
  2. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya Perpres tersebut maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke aturan sebelumnya yakni Kelas III Rp. 25.500, Kelas II Rp. 51.000 dan Kelas III Rp. 80.000

Alasan MA membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan

Menurut Abdullah (Kabiro Humas Mahkamah Agung) “Adalah kewajiban Negara, dimana kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat, melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini tercantum dalam pasal 28H ayat (1) dan (3) serta pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

Mengapa pemerintah wajib ikuti putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS?

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan putusan MA batalkan iuran BPJS Kesehatan tersebut sudah sifatnya final sehingga tidak dapat digugat, artinya pemerintah harus mengikuti putusan tersebut.

“Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soaln putusan judicial review. Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan” itulah kutipan Mahfud Md menanggapi Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Sumber:

  • Detiknews.com
  • Kompas.com