RUU Kesehatan Omnibus Law telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI yang mengagetkan seluruh profesi kesehatan terutama para pengurus Organisasi Profesi (OP) Kesehatan yakni IDI, PPNI, IBI, PDGI, IAI dan OP kesehatan lainnya, hal ini menuai kontra karena OP kesehatan tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan RUU ini.

Sejak adanya pernyataan sikap dari OP Kesehatan pada tanggal 26 September 2022 lalu, hingga kini seluruh OP kesehatan di Indonesia terus memperjuangkan agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak bisa menghapus UU profesi kesehatan yang sudah berlaku sebelumnya.



Gerakan penolakan adanya RUU ini terus berlangsung baik di tingkat pusat dan tingkat daerah yang ramai-ramai menyampaikan penolakan adanya RUU Kesehatan ini. Seperti halnya yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang seluruh tingkatan pengurus baik di tingkat DPP, DPW, dan DPD terus menggerakan adanya penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

DPP PPNI melalui Ketua Umumnya menyampaikan bahwa mengikutsertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan Omnibus Law ini adalah pelemahan terhadap profesi perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global.

“sampai saat ini tidak ada maslaah dalam implementasi UU No. 38/2014 tentang keperawatan tersebut baik dari sisi profesi perawat maupun masyarkat pengguna, bahkan saat ini juga implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksananya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan untuk mencabut UU No. 38/2014 tentang keperawatan dalam rangka pembahasan UU Kesehatan Omnibus Law” ujar Harif Fadillah yang dikutip dari BeritaSatu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh IDI yang menolak keras adanya RUU Kesehatan ini. Dalam draft RUU Kesehatan ini salah satunya yang dibahas adalah Surat Izin Praktik (SIP) yang tidak lagi melalui rekomendasi organisasi profesi medis termasuk IDI, hal ini membuat penolakan dari PB IDI yang menganggap rekomendasi Organisasi Profesi dalam SIP masih dibutuhkan untuk menjamin kompetensi dan etik dokter yang sesuai standar.

PPNI masih menolak keras adanya RUU Kesehatan ini karena dianggap terkait erat dengan konflik yang terjadi pada profesi tenaga kesehatan lainnya yang masih menjadi isu nasional hingga kini.

Leave a Comment