Menjadi tenaga kesehatan masih menjadi pekerjaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia khususnya para pelajar SMA yang akan melanjutkan studi ke tingkat perguruan tinggi. Salah satu cabang ilmu atau jurusan yang paling banyak diminati adalah jurusan farmasi. Selain apotek, tenaga kefarmasian juga dibutuhkan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Tenaga kefarmasian sendiri terdiri atas apoteker dan tenaga teknik kefarmasian, ada baiknya kita harus mengetahui perbedaan kedua jenis tenaga kesehatan ini agar tidak salah. Dalam Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 telah dijelaskan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan teknis kefarmasian.



Apoteker

  • Sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi apoteker (Apt.) jadi gelarnya menjadi S.Farm, Apt.
  • Memiliki sertifikat kompetensi profesi yang didapatkan jika lulusĀ  uji kompetensi.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dari kemenkes.
  • Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  • Memiliki Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
  • Dapat mendirikan Apotek
  • Organisasi Profesi Apoteker adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Tenaga Teknis Kefarmasian

  • Tenaga yang membantu apoteker
  • Terdiri dari lulusan Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  • Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
  • Dapat mendirikan Toko Obat (sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku).
  • Organisasi tenaga kefarmasian membentuk organisasi kemasyarakatan yang disebut PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia).

Baca juga: 46 Universitas yang Membuka Program Profesi Apoteker


Referensi:

  • UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan
  • Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian
  • Peraturan Pemerintah No 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian