Keselamatan pasien salah satu hal yang paling penting yang harus diperhatikan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit/klinik. Karena begitu pentingnya kesalamatan pasien pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitasn pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disebabkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindakn lanjutnya, serta implementasi solusi untuk menimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil rindakan yang seharusnya diambil.



Saat ini terdapat 6 sasaran keselamatan pasien yang digunakan secara universal baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Sasaran I: ketepatan identifikasi pasien

Pasien di rumah sakit wajib memiliki identitas yang harus mengikuti pasien kemanapun (gelang identitas) yang tidak mudah dirubah atau rusak. Identifikasi pasien harus dilakukan minimal menggunakan dua identitas dari minimal tiga identitas yakni nama pasien (sesuai KTP), tanggal lahir dan nomor rekam medik.

Sasaran II: peningkatan komunikasi yang efektif

Penerapan komunikasi di tatanan fasilitas pelayanan kesehatan sangat dasar dan penting. Komunikasi efektif yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh pasien/keluarga akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien.

Sasaran III: peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication)

Petugas kesehatan wajib memperhatikan jenis-jenis obat yang memiliki risiko tinggi untuk menyebabkan / menimbulkan adanya komplikasi / membahayakan pasien secara signifikan jika terdapat kesalahan penggunaan (dosis,  interval dan pemilihanya).

Sasaran IV: kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi

Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien. Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi, adalah kejadian yang sangat mengkhawatirkan dan bisa terjadi di rumah sakit.

Sasaran V: pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan

Rumah sakit wajib mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygine terbaru berdasarkan WHO

Sasaran VI: pengurangan risiko pasien jatuh

Untuk mengurangi pasien berisiko jatuh maka perlu dilakukan beberapa hal ini:

  • Mengidentifikasi pasien yang memiliki risiko tinggi jatuh dengan menggunakan “asesmen risiko jatuh
  • Melakukan asesmen ulang pada semua pasien (setiap hari)
  • Melakukan asesmen yang berkesinambungan terhadap pasien yang berisiko ajtuh dengan menggunakan “asesmen resiko jatuh harian”
  • Menetapkan standar pencegahan dan penanganan risiko jatuh secara komprhensif.

Referensi: