Gustinerz.com | Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan rumah sakit diklasifikasi menurut kelasnya A, B, C, dan D. Dalam peraturan menteri kesehatan (PMK) nomor 30 tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut perbedaan kelas A, B, C dan D.

Perbedaan rumah sakit umum kelas A, B, C, D (dari SDM)

Sumber daya manusia pada rumah sakit umum berupa tenaga tetap meliputi medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomdika, teknaga kesehatan lain dan non kesehatan.



Kelas Rumah Sakit Jenis Pelayanan Sumber Daya
Kelas A Mampu melakukan pelayanan medik spesialis dan subspesialis ·      12 dokter umum

·      4 spesialis dasar

·      5 penunjang medik spesialis

·      12 spesialis lain (selain spesialis dasar)

·      13 subspesialis

·      11 Apoteker

·      1:1 perawat

·      1:1 perawat spesialis

·      Bidan (sesuai kebutuhan/beban kerja)

·      Gizi (nutrisionis dan dietesien)

·      Psikologis klinis

·      Keterapian fisik (fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis)

·      Keteknisan medis (3 perekam medis, 8 penata anastesi)

·      Teknik biomedika (3 radiografer, 3 analis)

·      Sanitarian/kesling (sesuai kebutuhan)

·      Tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan

·      Tenaga non kesehatan (sesuai kebutuhan)

Kelas B Mampu melakukan pelayanan medik spesialis dan subspesialis ·      10 dokter umum

·      4 spesialis dasar

·      4 penunjang medik spesialis

·      8 spesliaslis lain (selain spesialis dasar)

·      2 subspesialis dasar

·      8 apoteker

·      1:1 perawat

·      Bidan (sesuai kebutuhan/beban kerja)

·      Gizi (nutrisionis)

·      Psikologis klinis

·      Keterapian fisik (fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis)

·      Keteknisan medis (2 perekam medis, 5 penata anastesi)

·      Teknik biomedik (2 radiografer, 2 analis)

·      Sanitarian/kesling (sesuai kebutuhan)

·      Tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan

·      Tenaga non kesehatan (sesuai kebutuhan)

Kelas C Memiliki kemampuan pelayanan medik spesialis ·      6 dokter umum

·      4 spesialis dasar

·      4 penunjang medik spesialis

·      6 apoteker

·      2:3 perawat

·      Bidan (sesuai kebutuhan/beban kerja)

·      Gizi (nutrisionis)

·      Keterapian fisik

·      Keteknisa medis (2 perekam medis, 3 penata anastesi)

·      Teknik biomedika (2 radiografer, 1 analis)

·      Sanitarian/kesling (sesuai kebutuhan)

·      Tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan

·      Tenaga non kesehatan (sesuai kebutuhan)

Kelas D Memiliki kemampuan pelayanan medik spesialis ·      6 dokter umum

·      2 spesialis dasar

·      4 apoteker

·      2:3 perawat

·      Bidan (sesuai kebutuhan/beban kerja)

·      Gizi (nutrisionis)

·      Keterapian fisik

·      1 Keteknisan medis (perekam medis dan infomasi kesehatan)

·      Teknik biomedika (1 radiografer, 1 analis)

·      Sanitarian/kesling (sesuai kebutuhan)

·      Tenaga kesehatan lainya sesuai kebutuhan

·      Tenaga non kesehatan (sesuai kebutuhan)

Sumber

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2019