Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk memperoleh STR Nakes wajib lulus uji kompetensi (UKOM) yang diselenggarakan berdasarkan bidang kekhususan nakes misalnya perawat, bidan, dll. Kelulusan Ukom dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi (Serkom). Serkom inilah yang menjadi syarat utama pengurusan STR.



Pengurusan STR saat ini sangatlah mudah dan cepat, kita hanya perlu mengakses website KTKI (https://ktki.kemkes.go.id/registrasi), setelah itu mengikuti prosedur atau alur yang ada dalam website tersebut.

Informasi tata cara pengurusan STR, silakan akses artikel berikut:

Namun, ada beberapa kekurangan yang harus diantisipasi oleh nakes ketika mencetak e-STR yang telah diterbitkan di laman website KTKI yakni STR HANYA BISA DI CETAK SEKALI SAJA, oleh karena itu sebelum hal itu terjadi, ada baiknya nakes menyimpan terlebih dahulu file STR tersebut sebelum melakukan percetakan, bagaimana caranya?

Caranya sangat sederhana dan mudah. Ketika pada menu cetak STR, akan muncul file STR pada laman layar komputer kita, setelah itu anda bisa melakukan save/download dengan cara tekan ctrl+s dan enter atau mengklik icon yang terlengkar seperti pada gambar di bawah ini:

Selamat mencoba….