Gustinerz.com | Setiap tahunnya kementrian kesehatan melalui divisi Pusat Kesehatan Haji membuka lowongan/rekrutmen bagi tenaga kesehatan untuk menjadi Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI). Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan.

Dalam surat bernomor HJ.01.03/1/3104/2019 perihal Rekrutmen PPIH dan TKHI Provinsi tertanggal 3 Oktober 2019 berikut tahapan yang harus dilalui pelamar untuk menjadi Petugas Kesehatan Haji Indonesia.

12 tahapan rekrutmen PPIH meliputi

  1. Pembuatan akun pendaftar
  2. Kelngkapan data elektronik
  3. Tes potensi
  4. Pengambilan nomor registrasi (NR)
  5. Seleksi data elektronik
  6. Nominasi peserta latih
  7. Medical Check Up (MCU) & Pengukuran Kebugaran
  8. Workshop dan Pelatihan Kompetensi
  9. Pembekalan integrasi
  10. Penetapan
  11. Penempatan
  12. Pengerahan/Penugasan PKHI

1. Pembuatan akun penfatar



  • Setiap pendaftar diharuskan memiliki dan hanya diperbolehkan memiliki SATU AKUN.
    Berikut langkah-langkah pembuatan akun pendaftar PKHI

    • Kunjungi laman web berikut: http://puskeshaji.kemkes.go.id/
    • Klik menu/gambar REKRUTMEN PKHI
    • Klik buat akun, ikutilah petunjuk pengisian data
    • Setelah itu, anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email

2. Kelengkapan data elektronik

Pendaftar wajib melengkapai dan mengunggah (e-filling) seluruh data isian yang dimintas secara lengkap, benar dan mutakhir secara online. Berikut rincian file yang perlu diunggah

Berkas Wajib Dipenuhi

  • KTP (diperbesar 2 kali)
  • Form Registrasi Onlien, dilengkapi: Cap basah, tanda tangan, materai Rp. 6000
  • Ijazah SMU/SMK/Sederajat (jika hilang dilampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian)
  • Ijazah sesuai peminatan tugas (Dokter, Perawat, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Penunjang Medik, Farmasi, dan Sanitarian) DILEGALISIR
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhi (khusus PNS) DILEGALISIR
  • SK Pengangkatan sebagai pegawai swastas (khusus Swasta)
  • STR yang masih berlaku
  • SIPP/SIK/SIPA/Keterangan praktik dari Dinas kesehatan setempat
  • Bukuh Nikah (jika hilang dilampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian)
  • Surat Izin Operasional RS/Klinik Swasta (bagi pendaftar RS/Klinik Swasta)
  • Surat Izin dari Instansi dilengkapi Tanda tangan pimpinan dan cap basah (Formulir 1)
  • Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak, untuk ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional, dilengkapi tanda tangan diatas materai Rp. 6000 (Formulir 3).
  • Surat pernyataan bersedia tidak hamil dan izin suami bagi petugas wanita dilengkapi tanda tangan diatas materai Rp. 6000.

Berkas Pendukung

  • Sertifikat Pelatihan: ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTCLS/BCLS,Emergensy Nursing/PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian yang membidangi kepegawaian di unit kerjanya
  • Sertifikat partisipasi pada seminar/workshop/simposium dan pelatihan kesehatan haji
  • SK sebagai petugas pelaksana kegiatan kesehatan jamaah haji
  • Kartu peserta JKN/asuransi kesehatan lainnya