Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi seseorang yang sangat penting dimasa pandemi ini. Nakes menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19 yang sampai dengan detik ini belum juga berakhir. Nakes adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU No. 36/2014).

Dalam melaksanakan tugasnya pada pelayanan kesehatan seorang nakes wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh kementerian kesehatan / konsil tenaga kesehatan masing-masing nakes yang telah diregistrasi. STR hingga saat ini menjadi syarat utama/wajib bagi nakes dalam melaksanakan praktiknya dalam bidang kesehatan.



STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 6 bulan sebelum dinyatakan kadaluarsa (sesuai tanggal pada STR). Untuk melakukan perpanjangan STR nakes harus memenuhi beberapa tahapan/proses yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar (tergantung kelengkapan berkas dari nakes). Konsekuensi bagi nakes yang sudah habis masa berlakunya STR adalah tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan melihat situasi dan kondisi yang dialami Indonesia akibat pandemi Covid-19 dan pentingnya peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan covid-19 makan kementerian kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditujukan kepada lembaga/instansi kesehatan di Indonesia. Berikut ini 3 poin utama dalam SE tersebut:

  1. Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
    1. Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
    2. Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
    3. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
    4. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan
    5. Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah supervisi tenaga
  2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Surat Edaran ini telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dengan tembusan kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia.