Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan kewajiban dari seorang berprofesi sebagai tenaga kesehatan untuk dikumpulkan sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), hal ini sesuai dengan amanah dari UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang menjelaskan bawah persyaratan pengajuan perpanjangan SIP sebagai berikut:

  1. STR
  2. Tempat praktik
  3. Pemenuhan kecukupan SKP

Pemenuhan kecukupan SKP saat ini dikelola oleh Menteri Kesehatan (sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023). Hingga kini (10/3/2024) belum diterbitkan terkait aturan turunan menteri kesehatan terkait total SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan, namun kemenkes telah menyiapkan manajemen pengumpulkan SKP melalui website/aplikasi satusehat.kemkes.go.id.

Tenaga kesehatan diharapkan untuk segera membuat akun dalam website tersebut untuk pengumpulan SKP, untuk mendaftar dalam website satusehat kemenkes cukup menyiapkan KTP dan STR (yang masih berlaku) serta data lain untuk kelengkapan data seperti SIP yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Cara mendapatkan SKP kemenkes pada apliaksi satusehat

  1. Mendaftar pada laman website: satusehat.kemkes.go.id.
  2. Isi data yang dibutuhkan, No KTP, SIP, STR, foto resemi, dll
  3. Setelah melengkapi biodata yang dibutuhkan
  4. Klik menu Plataran Sehat (otomatis akan dirujuk ke laman website https://lms.kemkes.go.id/)
  5. Pada laman lms.kemkes.go.id akan diperlihatkan berbagai macan pembelajaran berupa webinar, workshop, pelatihan dilengkapi dengan jumlah JPL dan SKP yang bisa diikuti oleh tenaga kesehatan secara gratis.
  6. Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dan memenuhi syarat maka bisa mendowload sertifikat kegiatan pada laman website lms kemkes tersebut.

Pengelolaan SKP saat ini bisa dibilang mudah dan sangat membantu tenaga kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan sehingga dihaparkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik individu, keluarga, kelompok bisa diberikan dengan lebih baik atau profesional.

Selamat mencoba!

3 Comments

Leave a Comment