Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan induk Organisasi Profesi Perawat yang mewadahi perawat di seluruh Indonesia. Tugas dan fungsi OP PPNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Untuk menjadi anggota PPNI perawat harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang bisa dilakukan melalui online.
Baca Juga: Cara Registrasi NIRA Anggota Baru PPNI
Bila sudah memiliki NIRA perawat diwajibkan untuk melakukan perpanjangan NIRA per satu tahun dengan cara membayar iuran sesuai ketentuan AD/ART yakni Rp. 260.000,- /tahun. Berikut cara memperpanjang anggota PPNI melalui online.
Langkah-langkah membayar iuran anggota PPNI
- Akses website ppni https://ppni-inna.org/
- Klik/pilih menu membership
- Login: username (masukan NIRA anda), password (masukan password yang anda daftarkan, jika lupa menghubungi DPK/Dewan Pengurus Komisariat, tempat bekerja)
- Jika sudah berhasil login, pilih menu Data Virtual Account.
- Silahkan memilih Tahun Iuran (yang belum anda bayarkan), lalu klik Creat VA
- Setelah itu perhatikan baik-baik tabel, lihat nomor Virtual Account, tulis nomor tersebut dan melakukan pembayaran ke ATM/Mobile Banking atau bisa langsung menuju Teller Bank BNI dan perlihatkan No. VA tersebut.
- Jika sudah berhasil membayar berarti anda telah memperpanjang/aktif kembali keanggotaan PPNI.