Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan induk Organisasi Profesi Perawat yang mewadahi perawat di seluruh Indonesia. Tugas dan fungsi OP PPNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Untuk menjadi anggota PPNI perawat harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang bisa dilakukan melalui online.

Baca Juga: Cara Registrasi NIRA Anggota Baru PPNI

Bila sudah memiliki NIRA perawat diwajibkan untuk melakukan perpanjangan NIRA per satu tahun dengan cara membayar iuran sesuai ketentuan AD/ART yakni Rp. 260.000,- /tahun. Berikut cara memperpanjang anggota PPNI melalui online.



Langkah-langkah membayar iuran anggota PPNI

  1. Akses website ppni https://ppni-inna.org/
  2. Klik/pilih menu membership
  3. Login: username (masukan NIRA anda), password (masukan password yang anda daftarkan, jika lupa menghubungi DPK/Dewan Pengurus Komisariat, tempat bekerja)
  4. Jika sudah berhasil login, pilih menu Data Virtual Account.
  5. Silahkan memilih Tahun Iuran (yang belum anda bayarkan), lalu klik Creat VA
  6. Setelah itu perhatikan baik-baik tabel, lihat nomor Virtual Account, tulis nomor tersebut dan melakukan pembayaran ke ATM/Mobile Banking atau bisa langsung menuju Teller Bank BNI dan perlihatkan No. VA tersebut.
  7. Jika sudah berhasil membayar berarti anda telah memperpanjang/aktif kembali keanggotaan PPNI.