Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi (OP) Perawat yang menghimpun seluruh perawat se-Indonesia memiliki kewajiban untuk membentuk kolegium keperawatan, hal ini sesuai dengan amanah UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 1 ayat (16) yang berbunyi
Kolegium keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut
Untuk melaksanakan amanah UU No. 38/2014 tersebut maka PPNI dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat No. 073A/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2016 tentang Penetapan Kolegium Keperawatan.
Kolegium keperawatan pada SK tersebut disesuaikan dengan disipilin ilmu keperawatan yang merupakan ilmu keperawatan yang digunakan landasan praktik keperawatan sebagai kompetensi yang dimiliki perawat dalam melaksanakan kegiatan proses keperawatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat). Berikut Jenis-Jenis Kolegium Keperawatan di Indonesia
1. Kolegium Keperawatan Anak
2. Kolegium Keperawatan Maternitas
3. Kolegium Keperawatan Jiwa
4. Kolegium Keperawatan Medikal Bedah
5. Kolegium Keperawatan Komunitas
6. Kolegium Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
7. Kolegium Keperawatan Onkologi
8. Kolegium Keperawatan Kardiovaskuler
Adapaun fungsi dan tugas kolegium keperawatan sesuai yang tertuang dalam SK tersebut adalah
1. Kolegeium berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi yaitu Ners dan Ners Spesialis.
2. Dalam melaksanakana fungsi sebagaimana pada ayat (1) kolegium bertugas:
a. Mengembangkan keilmuan sesuai kepakaran pada setiap cabang disiplin ilmu keperawatan
b. Menentukan lingkup asuhan keperawatan masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan
c. Menyusun standar pendidikan tinggi keperawatan pada sestiap cabang disiplin ilmu keperawatan
d. Mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi keperawatan
e. Menjalankan tugas sebagai pengampu cabang disiplin ilmu keperawatan.
f. Memberikan pertimbangan dan sara mengenai perkembangan ilmu keperawatan, diminta atau tidak diminta kepada PPNI
g. Memberikan perimbangan dan sara mengenai standar kompetensi dan standar pendidikan keperawatan kepada PPNI
h. Mengembangkan cetak biru (blue print) dan materi Uji Kompetensi Perawat Profesi.
i. Mengembangkan instrumen akreditasi intitusi pendidikan tinggi keperawatan.
j. Mmebantu PPNI dalam pengawasan implementasi standar pendidikan tinggi keperawatan sesuai ilmu keperawatan dan kepakaran
k. Berkoorinasi dengan ikatan atau himpunan dalam mengembangkan keilmuan dan kepakaran.
SK tersebut juga mengatur tentang Majelis Kolegium yang berfungsi sebagai koordinator antara kolegium. < Beranda
Referensi:
- UU No. 38/2014
- SK PO PPNI Tentang Kolegium Keperawatan