Gustinerz.com | Profesi Ners merupakan salah satu gelar profesi kesehatan di Indonesia. Gelar ini diberikan pada seseorang yang telah menempuh pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) dalam kurun waktu 4 tahun dan Ners (Ns) selama 1 tahun.

Perawat sendiri terbagi menjadi dua yakni vokasi (minimal pendidikan Diplma III) dan profesi (Ners) serta memiliki jenjang profesi spesialis (Ners Spesialis).



Gelar pendidikan di Indonesia terbagi menjadi gelar akademik (Sarjana, Magister dan Doktor), gelar pendidikan vokasi, gelar pendidikan profesi dan gelar pendidikan spesialis.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, telah diatur tentang penempatan gelar pendidikan profesi. Pada pasal 98 ayat (4) berbunyi “gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya”.

Dari peraturan pemerintah tersebut, maka bisa kita simpulkan penempatan gelar Ners (Ns) bisa diletakan di depan atau di belakang. Hal ini didukung dalam surat edaran yang dikeluarkan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) nomor 622/AINEC.Ka.Sr/XII/2010 yang menerangkan bahwa gelar Ners (Ns) bisa diletakan di depan atau di belakang nama. Cara penulisannya sebagai berikut:

[nama] [gelar sarjana] [gelar profesi] atau [gelar profesi] [nama] [gelar sarjana]. Contoh Gusti Pandi, S.Kep., Ns atau Ns. Gusti Pandi, S.Kep.

Jadi tidak masalah menempatakan gelar profesi di depan maupun di belakang nama.


Sumber:

  • PP Nomor 17/2010
  • Surat edaran AIPNI nomor 622/AINEC.Ka.Sr/XII perihal pencantuman gelar pendidikan profesi ners.