PPNI merupakan induk organisasi profesi perawat yang mewadahi atau menghimpun seluruh profesi perawat di Indonesia. Secara resmi PPNI berdiri sejak 17 Maret 1974. PPNI bertanggung jawab dalam mengawas, membina, mempersatukan dan mengembangkan keperawatan di Indonesia.

Pada tahun lalu tepatnya tanggal 22 Oktober 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Ke-10 PPNI di Bali. Munas X Bali telah menghasilkan perubahan AD/ART terbaru yang telah disahkan pada Munas. Salah satu perubahan pada AD/ART adalah kewajiban anggota yakni pembayaran iuran. Berikut rinciannya



  • Sumber pembiayaan PPNI berasal dari iuran, uang pangkal dan sumber usaha lain.
  • Uang pangkal (hanya dikhususkan anggota baru) sebesar Rp. 100.000, sementara untuk perawat yang bekerja di luar negeri Rp. 500.000
  • Iuran rutin anggota sebesar Rp. 260.000 /orang/tahun (Rp. 22.000/bulan)
  • Pengalokasian iurang anggota adalah:
    • DPP PPNI sebesar 15%
    • DPW Provinsi sebesar 20%
    • DPD Kab/Kota sebesar 33%
    • DPK sebesar 32%
  • Komposisi alokasi uang pangkal dan iuran anggota bekerja di luar negeri adalah 80% DPLN dan 20% DPP PPNI

Kewajiban anggota dalam membayar iuran telah disepakati bersama dalam Munas PPNI. Setiap anggota PPNI juga memiliki HAK. Berikut ini diantaranya HAK dari setiap anggota PPNI

  • Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi jika memenuhi
    • AD/ART
    • Kode Etik Perawat Indonesia
    • Standar Kompetensi
    • Standar Praktik
    • Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
    • Ketentuan organisasi
  • Mendapat pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam ruang lingkup prakik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota