Gustinerz.com | Dalam tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan perawat memiliki kewajiban atau tugas yakni menerima pelimpahan wewenang yang diberikan oleh dokter atau berdasarkan program dari pemerintah, hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan (Permenkes No. 26 tahun 2019).

Perawat wajib baca, inilah perbedaan tindakan delagatif dan mandat



Pelimpahan wewenang harus dilakukan secara tertulis oleh pemberi wewenang dokter atau pemerintah (berdasarkan surat tugas).

DelegatifMandat
pelimpahan wewenang (delegatif) diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawabpelimpahan wewenang yang diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan tindakan medis di bawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang
diberikan kepada perawat profesi atau perawat vokasi terlatihsemua jenis perawat
jenis tindakan medis secara delegatif
memasang infus
menyuntik
imunisasi dasar
tindakan medis lainnya sesuai kompetensi perawat.
Jenis tindakan medis secara mandat:
memberikan terapi parenteral
menjahit luka
tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi perawat

Jenis tindakan medis lainnya dalam pelimpahan wewenang secara mandat atau delegatif ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan kepala dinas kesehatan

Pelimpahan wewenang oleh pemerintah diberikan kepada perawat yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah).