Seruan Aksi Damai / Simpatik penolakan Omnibus Law Kesehatan/RUU Kesehatan saat ini telah menjadi isu nasional bagi seluruh tenaga kesehatan khususnya bagi perawat, dokter, dokter gigi, apoteker dan bidan. Aksi ini dilakukan sebagai upaya 5 profesi kesehatan untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan di DPR. Lalu apa yang mendasari RUU ini ditolak?
Berdasarkan Panduan Aksi Nasional yang dikeluarkan oleh 5 Organisasi Profesi Kesehatan (PPNI, IDI, PDGI, IAI dan IBI) aksi nasional ini akan dilaksanakan secara serentak dari tingkat pusat dan wilayah. Aksi akan dimulai pada 8 Mei 2023 dengan tema Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), Selamatkan Masa Depan Kesehatan Bangsa yang dipusatkan di Gedung DPR/MPR dan di tempat pelayanan kesehatan masing-masing khusus di daerah. Jika aksi ini tidak diindahkan oleh DPR maka akan berlanjut seruan berhenti pelayanan dalam waktu tertentu yakni tanggal 17-20 Mei 2023.
RUU kesehatan setahun ini menjadi isu nasional, terutama bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki aturan perundang-undangan sendiri, contohnya adalah perawat yang sudah memiliki Undang-undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014, jika RUU kesehatan ini disahkan maka secara otomatis UU Keperawatan akan dihapus.
Bukan cuman undang-undang keperawatan saja, namun seluruh undang-undang yang ada yang tentang tenaga kesehatan yang ada akan dihapus, seperti undang-undang kedokteran, kebidanan, farmasi, dan peraturan terkait lainnya.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi (OP) yang mewadahi profesi perawat mengkritisi urgensi pembahasan RUU Kesehatan ini. PPNI menilai RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik dengan mencabut undang-undang yang masih relevan tentang kesehatan diantaranya UU Keperawatan. Mencabut UU Keperawatan berarti tidak mensubstitusi norma-norma esensial yag sangat dibutuhkan profesi perawat dan tentunya ini mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan.
Mencabut UU Keperawatan secara langsung akan mendegradasi profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi dan menimbulkan masalah konflik yuridis, sosial profesi dan pelayanan kesehatan.
RUU Kesehatan Omnibus Law juga mengancam peran masyarakat dalam kesehatan Indonesia, yakni Organisasi Profesi yang mewadahi profesi kesehatan tertentu. Organisasi Profesi berperan sebagai wadah profesi kesehatan dalam menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi profesi.
OP PPNI hingga kini konsisten dan terus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesional perawat dan juga melakukan advokasi kesejahteraan perawat sehingga perawat dapat lebih tenang saat menjalankan kewajiban atau tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RUU kesehatan juga dapat memberikan kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi, jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancamana karena mempersempit kesempatan kerja lulus perguruan tinggi keperawatan, perlu diketahui bahwa jumlah lulusan perawat di Indonesia saat ini mencapai 65.000-75.000 per tahun.
Atas nama seluruh perawat dan profesi kesehatan di Indonesia menolak urgensi pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dapat mengancam pengembangan bidang kesehatan di Indonesia yang saat ini sudah berjalan dengan baik.
Referensi: