Kekerasan terhadap tenaga kesehatan dalam hal ini perawat saat melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terjadi kembali. EP seorang perawat yang bertugas di RSUD Prof Dr. Aloei Saboe telah melakukan pelaporan kepada polisi (Polres Gorontalo Kota) karena mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari seorang oknum pasien yang sementera diberikan tindakan.

Kejadian yang tidak mengenakan ini terjadi pada Sabtu malam (20 Januari 2024). Seperti yang dikuti dari gopos.id diberitakan bahwa:

Awal mula kejadiannya pasien meminta untuk di gantikan botol cairan yang terpasang chestube. Kemudian, sang perawat (EP) langsung mengganti botol cairan yang terpasang chestube. Pada saat sementara digantikan botol cairan, pasien meminta untuk dipasang seperti sebelumnya. Lantas perawat menjelaskan cara mengganti botol cairan chestube sesuai prosedur.

Pasien bersikeras hanya mau di pasang seperti sebelumnya dan tetap membantah. Ditambah dengan istri pasien marah – marah pada saat perawat lalu perawat tetap menjelaskan sesuai prisedur.

Setelah itu korban langsung merasakan pusing dan gemetar. Kemudian korban menanyakan kepada pasien, kenapa bisa menampar, tetapi pasien mengelak dan tidak mau mengakui bahwa dia sudah menampar perawat tersebut.

Kejadian ini telah dikonfirmasi kepada Kabid Keperawatan & Kebidanan RSAS Dian A. Nadjamuddin. Pihak RS juga  menginformasikan telah mendampingi perawat EP dalam membuat laporan polisi di Polres Kota Gorontalo.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku organisasi yang menghimpun perawat telah mendapatkan laporan dari tingkat Komisariat PPNI RSAS dan DPD PPNI Kota Gorontalo terkait kejadian ini.

Senin, 22 Januari 2024 pengurus DPW PPNI Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Bidang Hukum & Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) telah bersilaturahim dengan pimpinan RSAS serta perawat yang menjadi korban tersebut untuk mendapatkan penjelasan lebihi rinci terhadap kejadian itu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh pimpinan RSAS (Wadir Pelayanan, Kabid Keperawatan & Kebidanan, Kabid Pelayanan & Diklat, dan Bagian Umum RSAS).

Dalam pertemuan tersebut PPNI menyampaikan menyesalkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pasien kepada perawat yang sedang melaksanakan tindakan pelayanan kesehatan pada pasien tersebut serta mendukung penuh upaya hukum yang telah berproses yang dilakukan pihak RSAS.

“Perawat yang sementara bertugas itu harus dilindungi dan kami tidak menerima perlakuan kekerasan terhadap anggota kami yang sementara bertugas dan terjadi pemukulan terhadap anggota itu jadi pelakunya siapapun itu tidak di bisa diterima,” ungkap Rono Adam Ketua MKEK PPNI Provinsi Gorontalo yang dikutip dari gopos.id.

Leave a Comment