Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan Organisasi Profesi (OP) yang mewadahi seluruh perawat di Indonesia. Perawat tidak serta merta menjadi anggota PPNI setelah ia dinyatakan menjadi perawat (selesai wisuda / angkat sumpah perawat).
Perawat yang menjadi anggota PPNI ditandai dengan adanya Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui sistem aplikasi online.
Baca Juga:
Perawat yang menjadi anggota PPNI diwajibkan untuk membayar iuran (pangkal dan wajib). Pembayaran iuran perawat telah disepakati dalam ketetapan organisasi PPNI dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD ART) hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IX di Kota Palembang.
Rincian besaran iuran anggota PPNI
- Besaran uang pangkal Rp. 100.000,- (uang pangkal hanya dibayartkan ketika pertama kali mendaftar menjadi anggota PPNI).
- Iuran anggota Rp. 200.000,-. Alokasi iuran anggota ditetapkan sebagai berikut
- DPP PPNI sebesar 15% (Rp. 30.000,-)
- DPW Provinsi sebesar 20% (Rp. 40.000,-)
- DPD Kab/Kota sebesar 25% (Rp. 50.000,-)
- DPK Komisariat PPNI 40% (Rp. 80.000,-)
- Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan International Council of Nursing (ICN) sebesar Rp. 5.000/bulan atau Rp.60.000,- / tahun.
Berdasarkan rincian diatas maka setiap perawat anggota PPNI (baru) membayar sebesar Rp. 360.000/tahun, untuk memperpanjang keaktifan keanggotaan (NIRA) membayar Rp. 200.000,- + Rp. 60.000,- (iuran ICN). Dengan demikian perawat anggota PPNI setiap bulannya membayar iuran Rp. 22.000,-/bulan.
Mengapa perawat wajib membayar iuran PPNI?
Berikut alasan mengapa perawat diwajibkan membayar iuran PPNI
- PPNI merupakan Organisasi Profesi (OP) yang telah diakui oleh pemerintah berdasarkan UU No 38/2014 tentang keperawatan dengan segela kewenangannya.
- Dalam AD ART telah disepakati kewajiban perawat untuk membayaran iuran. AD ART merupakan landasan pelaksanaan kebijakan organisasi.
- Dengan memiliki NIRA aktif, perawat menjadi tanggung jawab PPNI jikalau dalam pelaksanaan praktiknya sebagai perawat mendapat masalah hukum, sehingga PPNI berkewajiban membantu perawat tersebut.
Baca Juga: Inilah Alasan, Mengapa Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI
Sumber:
- Keputusan Munas IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan AD ART PPNI
- Diolah dari berbagai sumber