Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan Organisasi Profesi (OP) yang mewadahi seluruh perawat di Indonesia. Perawat tidak serta merta menjadi anggota PPNI setelah ia dinyatakan menjadi perawat (selesai wisuda / angkat sumpah perawat).

Perawat yang menjadi anggota PPNI ditandai dengan adanya Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui sistem aplikasi online.

Baca Juga:



Perawat yang menjadi anggota PPNI diwajibkan untuk membayar iuran (pangkal dan wajib). Pembayaran iuran perawat telah disepakati dalam ketetapan organisasi PPNI dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD ART) hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IX di Kota Palembang.

Rincian besaran iuran anggota PPNI

  • Besaran uang pangkal Rp. 100.000,- (uang pangkal hanya dibayartkan ketika pertama kali mendaftar menjadi anggota PPNI).
  • Iuran anggota Rp. 200.000,-. Alokasi iuran anggota ditetapkan sebagai berikut
    • DPP PPNI sebesar 15% (Rp. 30.000,-)
    • DPW Provinsi sebesar 20% (Rp. 40.000,-)
    • DPD Kab/Kota sebesar 25% (Rp. 50.000,-)
    • DPK Komisariat PPNI 40% (Rp. 80.000,-)
  • Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan International Council of Nursing (ICN) sebesar Rp. 5.000/bulan atau Rp.60.000,- / tahun.

Berdasarkan rincian diatas maka setiap perawat anggota PPNI (baru) membayar sebesar Rp. 360.000/tahun, untuk memperpanjang keaktifan keanggotaan (NIRA) membayar Rp. 200.000,- + Rp. 60.000,- (iuran ICN). Dengan demikian perawat anggota PPNI setiap bulannya membayar iuran Rp. 22.000,-/bulan.

Mengapa perawat wajib membayar iuran PPNI?

Berikut alasan mengapa perawat diwajibkan membayar iuran PPNI

  1. PPNI merupakan Organisasi Profesi (OP) yang telah diakui oleh pemerintah berdasarkan UU No 38/2014 tentang keperawatan dengan segela kewenangannya.
  2. Dalam AD ART telah disepakati kewajiban perawat untuk membayaran iuran. AD ART merupakan landasan pelaksanaan kebijakan organisasi.
  3. Dengan memiliki NIRA aktif, perawat menjadi tanggung jawab PPNI jikalau dalam pelaksanaan praktiknya sebagai perawat mendapat masalah hukum, sehingga PPNI berkewajiban membantu perawat tersebut.

Baca Juga: Inilah Alasan, Mengapa Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI


Sumber:

  • Keputusan Munas IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan AD ART PPNI
  • Diolah dari berbagai sumber