Profesi Psikologi Klinis merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan yang ada di Indonesia hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi psikolog sudah umum dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, namun profesi psikologi klinis berbeda dengan profesi psikolog.

Ilmu Psikologi ternyata terdapat beberapa bidang yakni psikologi sosial, psikologi pendidikan, psikologi perkembangan, psikologi industri dan organisasi dan psikologi klinis. Psikolog umum fokus untuk menangani orang yang sehat untuk meningkatkan potensi diri secara maksimal, sementara itu psikolog klinis fokus untuk menangani orang-orang yang mengalami gangguna penyesuan diri, keterlambatan perkembangan psikologis, dan dangguna kesehatan mental.



Pendidikan profesi psikolog, sejak tahun 2022 diselenggarakan pada jenjang S2/Magister yang didasarkan pada peminatan/kekhususan psikolog klinis, psikolog pendidikan dan psikolog industri organisasi. Psikologi klinis berfokus pada penelitian, asesmen/psikodiagnostik, serta terapi yang bertujuan untuk mencegah distres psikologi serta disfungsi yang dialami akibat gangguan psikologis.

Beberapa hal yang membedakan psiolog klinis dengan psikolog non klinis

Variasi kasus yang dapat ditangani psikolog klinis

  1. Kasus individual (khusus anak/remaja): gangguan perkembangan (gangguan motorik, bahasa, emosi, perilaku), disabilitas intelektual, autism spectrum disorder), ADD/HD, learning disabilities, conduct disorder, oppositional defian disorder, common probel (tantrum, enuresis, picky eating), chronic illness (thalasemia, leukemia, kanker, jantung), adiksi, agresive behavior.
  2. Kasus individual (khusus dewasa): kasus normal bermasalah (masalah komunikasi antar-pribadi), masalah perkawinan, masalah harga diri, masalah penyesuaian idir, adiksi), neurotik (gangguan kecemasan umum, phobia, obsessive-compulsive, panic disorder, depresi), psikotik (schizophrenia, paranoid, katatonik, disorganized), gangguan kepribadian (borderline, narsicistic, hisrionic, anti-sosial/psikopat), gangguan seksual dan identitas gender (trans gender dan homoseksualitas).
  3. Kasus kelompok: masalah yang ditemukan pada sekolompok individu, dengan keluhan atau gejala yang sama, dan intervensi secara kelompok. Misalnya group conselling, group therapy, psikoedukasi termasuk di dalamnya pelatihan atau non-pelatihan).
  4. Kasus komunitas: masalah yang berkembang pada masyarakat yang disebabkan karena ketidakberdayaan masyarkat dalam mengatasi masalah-maslaah yang timbul di lingkungannya, dengan fokus untuk meningkatkan kesehatan mental masayarkat.

Wewenang psikolog klinis

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis
  4. melakukan rujukan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis

Tempat praktik

Seorang psikolog klinis dapat melakukan praktik secara mandiri, klinik, rumah sakit, panti rehabilitasi, instansi pemerintah dan lembaga swasta yang bergerak dalam bidang sosial.

Organisasi Profesi dan Lembaga yang menaungi

Organisasi Profesi Psikolog Klinis yakni IPK (Ikatan Psikolog Klinis) Indonesia. Lembaga atau kementerian yang membina psikolog klinis adalah Kementerian Kesehatan RI melalui Konsil Psikologi Klinis


Referensi:

  • UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan
  • https://ipkindonesia.or.id