Gustinerz.com | Dalam peraturan UU Nomor 38/2014 tentang keperawatan dijelaskan bahwa praktik keperawatan dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik keperawatan mandiri. Praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional.
Berdasarkan atas UU 38/2014 tentang keperawatan, maka Menteri Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 38/2014, dimana dalam PMK 26/2019 ini mengatur tentang praktik mandiri perawat.
Wewenang perawat yang membuka praktik mandiri
- menyelenggarakan asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan. Perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan komplementer dan alternatif sesuai dengan kompetensinya.
- menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi klien
- melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang didasarkan pada permintaan dokter secara tertulis.
Isi Permenkes 26/2019 tentang praktik mandiri perawat
- Perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri perawat wajib memasang papan nama praktik.
- Papan nama praktik diletakkan pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat.
- Papan nama praktik paling sedikit memuat nama perawat, nomor STR, nomor SIPP dan memiliki keterangan “memberikan asuhan keperawatan”
- Perawat yang menjalan praktik keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi ners.
- Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri.
Berdasarkan PMK Nomor 26/2019 tersebut pada Pasal 15 ayat 9 dijelaskan dengan jelas bahwa perawat yang membuka praktik mandiri minimal dengan pendidikan profesi ners. Akan tetapi bagi Perawat vokasi yang telah menjalankan praktik keperawatan secara madniri di tempat praktik mandiri perawat sebelum diundangkannya peraturan menteri ini tetap dapat melakukan kewenangannya di bidang keperawratan di tempat praktik mandiri perawat paling lama 7 (tujuh) tahun sejak perawaturan menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2019 telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019.
Sumber:
- UU Nomor 38/2014 tentang keperawatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI 26/2019