Gustinerz.com | Berkaca dari kasus-kasus persoalan hukum yang sudah banyak dialami oleh perawat di seluruh Indonesia, maka sudah sepatutnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi (OP) lebih giat dan kuat dalam melindungi hak dan kewajiban anggotanya (perawat). Oleh karenanya PPNI Pusat telah membentuk Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP).



Berdasarkan surat edaran dari DPP PPNI dengan nomor surat 0741/DPP.PPNI/S.1/K.S/III/2018 perihal pemberitahuan tentang BBHAP  yang telah diterima oleh Gustinerz.com dijelaskan bahwa telah dilaksanakan Pelantikan Personalia Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) Pusat periode 2018-2023 pada Malam Puncak HUT PPNI ke-44 tanggal 18 Maret 2018, bersama ini kami sampaikan bahwa tugas dari BBHAP adalah sebagai badan kelengkapan lain dari PPNI melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pembelaan kepentingan hukum baik anggota PPNI maupun organisasi PPNI.

BBHAP diketuai oleh Muhammad Siban, SH, MH dan Sekretaris Maryanto, SKM. Selain itu juga dalam susunan personalia BBHAP terdapat penasehat ahli yang terdiri dari 4 orang salah satunya adalah Prof. Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH (Ketua Makamah Konstitusi periode 2013-2015).

BBHAP berkantor di Graha PPNI, Jl. raya Lenteng Agung No. 64 RT 006 RW 008 Jakarta Selatan. < Beranda