Berikut kegiatan pengembangan keprofesian perawat yang dapat menghasilkan nilai SKP PPNI

  1. Kegiatan Praktik Profesi:
  • Pengalaman kerja mengelola pasien secara langsung selama 1 tahun = 1 SKP
  • Pengalaman sebagai dosen pembimbing klinik : 1 tahun = 1 SKP
  • Pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan: 1 tahun = 1 SKP
  • Pengalaman sebagai praktisi mandiri keperawatan : 1 tahun = 1 SKP.
  1. Kegiatan Ilmiah: kegiatan ilmiah berupa seminar/workshop. nilai SKP diberikan jika suatu kegiatan tersebut bekerja sama dengan PPNI (DPP, DPW, DPD, atau DPK) untuk meminta permohonan SKP ke PPNI. Nilai SKP yang diberikan beragama hal ini disesuaikan dengan Peraturan Organisasi yang telah ditetapkan.
  2. Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Perawat dapat diberikan nilai SKP jika seorang perawat melakukan kegiatan sebagai peneliti, publikasi, menulis buku atau melakukan presentasi oral dalam Nursing Conference.
  3. Pengabdian Pada Masyarakat: Berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana, dan anggota pokja kegiatan keprofesian. Kesemua bentuk kegiatan tersebut harus dibuktikan dengan adanya SK atau surat tugas dari pihak yang berwenang.

Penentuan Nilai SKP dapat dilakukan oleh verifikator SKP PPNI yang ditempatkan dimasing-masing PPNI tingkat kabupaten/kota. Untuk mengajukan verifikator SKP perawat harus mempersiapkan segala berkas-berkas yang dibutuhkan yakni Surat keputusan atau Surat tugas dari atasan/pihak yg berwenang, sertifikat seminar/workshop, penelitian/buku yang telah dipublikasikan, dll.

Dalam melakukan verifikasi berkas SKP oleh PPNI, perawat akan mendapatkan bukti tertulis dari tim verifikator dengan jumlah SKP yang ada minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Inilah yang menjadi persyaratan perawat akan mendapatkan REKOMENDASI PENGURUSAN STR DARI PPNI namun perlu dipastikan perawat benar-benar merupakan anggota PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau KTA PPNI yang aktiv. < Beranda