Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku Organisasi Profesi (OP) memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan profesi perawat Indonesia kearah yang lebih baik, hal ini tercantum dalam UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Untuk mengmbangkan profesi perawat, PPNI telah melaksanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia. PKB perawat Indonesia merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seorang perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai sesorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Perawat memiliki kewajiban mengembangkan praktik profesinya melalui dengan meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

Bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Indonesia terdiri dari



  1. Kegiatan praktik profesional: perawat memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik keperawatan mandiri, serta membimbing praktik mahasiswa di klinik maupun di masyarakat.
  2. Pendidikan berkelanjutan: mengikuti temu ilmiah, seminar, workshop, dan pelatihan.
  3. Pengembangan Ilmu pengetahuan: meneliti, publikasi hasil penelitian di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku dipublikasikan.
  4. Pengabdian masyarakat: melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penganggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesial, dan bentuk pengabdian masyarakat lainnya.

Baca juga: Kegiatan-Kegiatan Perawat yang Dapat Diberikan SKP PPNI

Dalam pelaksanaan PKB, perawat akan mendapatkan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang merupakan bukti/poin/nilai yang diberikan kepada perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. SKP dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI jika kegiatan pengembangan keprofesian berada ditingkat Nasional terdiri dari 3 provinsi dan Internasional dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI jika kegiatan lingkup wilayah / provinsi.

SKP sangat penting bagi seorang perawat karena ini menjadi bagian penilaian PPNI dalam memberikan rekomendasi untuk perawat guna memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) atau bentuk rekomendasi lainya. Ini sejalan dengan ketetapan UU No. 38/2014. SKP yang dikumpulkan perawat selama 5 tahun adalah 25 SKP untuk mendapatkan rekomendasi PPNI dalam memperpanjang STR atau SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat).