Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) yang telah diterbitkan oleh PPNI Pusat sejak Desember 2016 silam dan telah disosialisasikan untuk digunakan oleh perawat dan diajarkan kepada mahasiswa keperawatan di Indonesia dalam menegakkan diagnosis keperawatan. Sementara itu Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI) telah diterbitkan oleh PPNI pusat sejak tahun 2018 lalu dan saat ini menjadi salah satu rujukan perawat dalam memilih intervensi keperawatan kepada klien.

Penerbitan kedua standar oleh PPNI berdasarkan aturan UU No. 38/2014 tentang keperawatan yang menjelaskan fungsi organisasi profesi PPNI dalam mengembangkan kualitas keperawatan di Indonesia. Sampai dengan saat ini PPNI telah menerbitkan 3 buku standar SDKI, SIKI dan SLKI (Standar Luaran Keperawatan Indonesia).



Ketiga buku ini atau yang biasanya disingkat dengan 3S sangat penting buat profesi perawat di Indonesia dalam meningkatkan kualitas asuhan keperawatan yang diberikan perawat kepada pasien. Sebelumnya perawat dalam memberikan asuhan keperawatan masih megacu pada buku NANDA Internasional, bahkan masih ada yang menggunakan Buku Askep Doengoes. Kehadiran 3S mempermudah perawat dalam memberikan askep.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang standar profesi perawat telah dijabarkan bahwa:

Daftar Diagnosis berisikan Diagnosis Keperawatan yang mengacu pada Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI). Daftar ini diperlukan untuk membantu institusi pendidikan keperawatan dalam penyusunan bahan ajar dan pelatihan keterampilan untuk mencapai standar kompetensi perawat.

Daftar Keterampilan berisikan intervensi keperawatan yang mengacu pada Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI). Daftar ini diperlukan untuk perumusan bentuk, mekanisme, fasilitas kesehatan, dan sarana pendukung keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi standar kompetensi perawat.

Dengan adanya aturan pemerintah terkait penggunaan SDKI & SIKI ini dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan yang diberikan perawat di seluruh Indonesia.


Sumber:

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat