Gustinerz.com | Masing-masing profesi memiliki dasar pemikiran tentang etik yang berbeda, hal ini dikarenakan bentuk intervensi profesinya berbeda. Profesi perawat (keperawatan) bentuk intervensinya adalah care atau peduli, sehingga segala prinsip-prinsi etik yang digunakan oleh profesi keperawatan adalah dalam rangka memenuhi kepedulian.

Peduli dalam profesi keperawatan ditunjang oleh 4 (empat) unsur utama, yaitu respect to others, compassion, advocacy dan intimacy.

Respect to others

Bertujuan untuk menghargai subjek yang berrelasi. Subjek berrelasi adalah perawat dengan pasien, atau antar subjek lainnya. Contohnya setiap memulai tugasnya hendaklah mengenalkan diri pada pasien. Apabila pasien sudah kenal dengan perawat, maka perawat hendaklah menyampaikan bahwa ia yang akan merawat pasien pada jam kerjanya itu. Demikian juga saat jam kerja berakhir, perawat berpamitan pada pasien. Inilah conoh nyata bagaimana sikap perawat menghargai pasien.



Compassion

Diartikan sebagai rasa iba atau bisa juga diartikan sebagai rasa sayang pada pasien. Rasa sayang ini dapat dipelajari dengan cara melihatwajah pasien. Pada wajah pasien tergambarkan penderitaan akibat sakit yang dialami. Wajah akan memberikan kenyataan yang sesungguhnya. Dengan demikian kenalilah wajah pasien ini akan menimbulkan belas kasih dari yang melihatnya.

Advocacy

Yang berarti melindungi. Melindungi pasien supaya selamat selama berada dalam asuhan keperawatan pasien. Ini dapat dilakukan dengan cara menjamin intervensi yang diberikan perawat agar selalu aman. Hal ini dapat diperoleh bila perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Bila perawat tidak memiliki kompetensi, maka ia tidak layak diberi penugasan untuk intervensi tersebut.

Intimacy

Adalah kedekatan perawat terhadap pasien sangat dekat. Dari mulai pasien kontak dengan perawat, pasien akan selalu berada dibawah pengawasan perawat. Pengawasan ini baru berakhir bila pasien meinggal dunia.

           Baca Juga: 8 Prinsi Etika Keperawatan

Keempat unsur inilah ditunkan dalam kode etik keperawatan. Selain empat unsur utama tersebut, ada unsur lain yang menjadi pertimbangan yakni Beneficence, Non-maleficence dan justice yang disampaikan oleh Hippocrates (400 SM). Kemudian pada tahun 1969 Beaucham dan Childress menambahkan dengan Autnomy yang banyak terkait dengan informed consent. < Beranda

Sumber:

  • Pedoman Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan oleh DPP PPNI tahun 2017.
  • Gambar: vox.com