Gustinerz.com | Dalam melaksanakan tugasnya di fasilitas pelayanan kesehatan tenaga kesehatan berperan penting dalam membantu proses penyembuhan pasien. Ketika pasien mengalami keadaan emergensi atau gawat darurat (henti jantung/napas) tenaga kesehatan (dokter/perawat/bidan) memiliki peran penting dalam memberikan pertolongan pertama sesuai kompetensinya masing-masing. Keadaan pasien yang mengalami henti jantung/napas dapat sesegera mungkin mendapat tindakan resusitas jantung paru (RJP) atau Cardio Pulmonary Resuscitation (CPR).
RJP/CPR adalah serangkaian prosedur darurat yang dilakukan pada pasien selama mengalami henti jantung dan/atau pernapasan dengan tujuan mengembalikan fungsi jantung dan paru-paru dengan melakukan kompresi dada, ventilasi/napas buasan, obat-obatan dan DC Shock.
Apa itu Do-not-resuscitate (DNR)?
Do-Not-Resuscitate atau yang lebih dikenal dengan singkatan DNR adalah adalah instruksi medis dimana pengambil keputusan adalah dokter dengan mempertimbangkan penilaian tenaga kesehatan lain (perawat) bahwa kualiatas hidup pasien sangat rendah sehingga tidak dilakukan resusitasi (CPR/RJP) dengan persetujuan wali/keluarga pasien.
DNR adalah suatu perintah yang memberitahukan tenaga kesehatan untuk tidak melakukan CPR, sehingga dokter, perawat, dan tenaga emergensi medis lainya tidak akan melakuakn usaha CPR bila pasien mengalami henti jantung atau pernapasan. DNR adalah permintaan tertulis atau lisan (sesuaikan hukum negara) yang mana seseorang tidak ingin menerima resusitasi jantung paru (RJP) jika jantung dan pernapasan berhenti berdetak.
Pengambilan keputusan DNR
Perlu diingat bahwa pertolongan pertama pasien atau seseorang yang mengalami henti jantung/pernapasan dengan cara CPR, jika telah dilaksanakan CPR sesuai standar tapi pasien tak kunjung sadar atau merespon dengan tindakan yang diberikan pilihan terakhir adalah dengan mengakhiri RJP/CPR.
Pengambilan keputusan DNR salah satu hal yang rumit untuk dilakukan, hal ini sangat erat hubungan dengan etika moral serta masalah hukum yang berlaku. Keputusan DNR harus didiskusikan dengan baik antara dokter dan tenaga kesehatan profesional lainnya dan harus atas permintaan dari yang bersangkutan atau keluarga terdekat (ini alasan yang paling penting untuk memutuskan tindakan DNR). Prosedur DNR harus mengikuti standar yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit).
Kriteria DNR
- DNR diminta oleh pasien dewasa (mampu mengambil keputusan) atau keluarga terdekat/wali yang sah dimana sebelumnya telah mendapat penjelasan dari dokter.
- Kasus dengan angka harapa keberhasilan pengobatan renda atau CPR hanya menunda proses kematian
- Pasien tidak sadar secara permanen
- Pasien berada pada kondisi terminal
- Ada kelainan atau disfungsi kronik di mana lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan jika resusitasi dilakukan.
Sumber (materi kajian)
- RM Priyani, S Priyani,. (2018). Do-Not-Resuscitate (DNR). Medical Education. DOI: https://doi.org/10.3126/jkmc.v7i4.23327
- http://content.time.com/time/health/article/0,8599,1711170,00.html
- https://medlineplus.gov/ency/patientinstructions/000473.htm
- https://en.m.wikipedia.org/wiki/Do_not_resuscitate
- https://snars.web.id/rs/panduan-dnr-do-not-resuscitate/