Gustinerz.com | Dalam upaya pemberian pelayanan keperawatan perawat pada dasarnya akan mendapatkan Satuan Kredit Poin (SKP) yang diberikan oleh PPNI berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku. SKP sangat penting bagi perawat khususnya dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR).

Melihat situasi yang tengah dihadapi saat ini, yakni wabab virus corona (COVID-19) yang menentut untuk perawat bekerja extra guna memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya, maka PPNI menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0433/DPP.PPNI/SK/K.S/III/2020 tentang pemberian SKP bagi perawat yang menangani pasien covid-19.



Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian SKP kepada perawat yang bertugas menangani pasien Coronavirus Disease (COVID-19) diberikan 5 SKP. Untuk mendapatkan SKP tersebut perawat yang terlibat dalam pelayanan COVID-19 melaporkan diri/terdata di DPD PPNI Kabupaten/kota masing-masing.

Pemberian SKP tersebut diserahkan ke DPW PPNI Provinsi masing-masing apakah jenisnya Surat Tugas/Sertifikat/Lainnya disesuaikan dengan kebijakan DPW PPNI masing-masing provinsi sesuai dengan pedoman PKB (Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan).

DPD PPNI Kabupaten/kota mendata nama-nama perawat yang terlibat dalam penanganan COVID-19 diseluruh fasilitas kesehatan yang ada atau lembaga satuan tugas (SATGAS) yang dibentuk oleh pemerintah/lembaga resmi lainnya. Nama-nama tersebut diserahkan ke DPW PPNI Provinsi untuk dikeluarkan SK pemberian 5 SKP utuh (tidak dipilah-pilah).


Sumber:

  • Surat DPP PPNI No. 0627/DPP.PPNI/SP/K.S/III/2020 perihal penyampaian SK Pemberian SKP bagi perawat yang menanganai pasien COVID-19
  • Edaran Whatsapp Resmi Sekjend DPP PPNI