Sejak disahkannya UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan menjadi salah satu momentum penting perkembangan profesi perawat hingga kini. Dalam UU tersebut telah diatur juga bahwa profesi perawat tidak hanya bisa memberikan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas), namun juga bisa melakukan pelayanan keperawatan secara mandiri (praktik keperawatan mandiri).

Adanya aturan tersebut, membuat organisasi profesi perawatan atau PPNI menerbitkan buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri. Penerbitan buku ini tidak lepas dari fungsi PPNI sebagai pembina, pemersatu, pengembang dan pengawas profesi perawat di Indonesia.



Dalam melaksanakan tugasnya, perawat harus memahami fokus telaah keperawatan yang meliputi kebutuhan dasar manusia, penyimpangan dan upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang menyimpang tersebut. Praktik perawat diberikan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab profesional, antara lain lingkup masalah keperawatan pada penyakit akut, kronis, penyakit degeneratif, penyakit menular dan tidak menular, penyakit terminal, gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kekerasan atau salah asuh dan lainnya.

Dalam menjalankan praktik mandiri perawat berwenang:

  1. Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
  2. Menetapkan diagnosis keperawatan sesuai Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI)
  3. Merencanakan tindakan keperawatan
  4. Melaksanakan tindakan keperawatan
  5. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
  6. Melakukan rujukan; melakukan rujukan di luar kasus kepada perawat dengan kompetensi atau bidang keilmuan yang lebih tinggi
  7. Memberikan tindakan pada keadaan kegawatdaruratan sesuai dengan kompetensi; dapat memberikan obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan klien pada kondisi emergensi
  8. Melakukan penatalksanaan keperawatan komplementer dan alternatif
  9. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas
  10. Pelaksanaan tindakan medis atas pelimpahan wewenang secara tertulis
  11. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis
  12. Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat tenaga medis
  13. Memberikan pelayanan kesehatan dengan program pemerintah.

Buku pedoman ini terdiri dari 5 BAB yang diantaranya menjelaskan tentang ketentuan umum praktik keperawatan mandiri dan penyelenggaraan praktik keperawata mandiri.

Untuk lebih jelasnya terkait pedoman praktik keperawatan mandiri silahkan download Buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri PPNI (KLIK DISINI)