BACA: ALUR PENGURUSAN STR ONLINE (BARU DAN PERPANJANGAN) VERSI APP KTKI 2.0

Gustinerz.com | Surat Tanda Resgistrasi (STR) merupakan dokumen penting bagi tenaga kesehatan. Seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diwajibkan memiliki STR sebagai legalitas ia untuk melakukan praktik dipelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, klinik, praktik mandiri, homecare, dll) ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.



Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan STR khusus tenaga kesehatan (diluar tenaga medis). Pengurusan STR di MTKI sendiri sejak tahun 2016 diberlakukan pengurusan STR secara online. Berikut panduan pengurusan STR secara online yang dihimpun dari panduan dari website MTKI.

Yang Perlu Disiapkan

  1. Memiliki alamat email sendiri
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki)
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, Ners, dan Kesehatan Masyarakat) (*untuk Registrasi baru)
  8. Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR).

Akses Aplikasi

  • Buka browser (contoh: Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, atau Safari)
  • Ketik alamat (URL) Aplikasi Pendaftaran Web MTKI melalui : mtki.kemkes.go.id. Setelah alamat / URL dimasukan, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :

Pilih Menu Registrasi

Dalam aplikasi website mtki.kemkes.go.id terdapat 4 menu yakni struktur organisasi, registrasi, cek status, dan buku manual. Silahkan dipilih menu registrasi. Maka akan tampil seperti dibawah ini:

Untuk dapat melakukan registrasi, setiap tenaga kesehatan harus memiliki PIN terlebih dahulu. Klik “Saya Belum Memiliki PIN”.

Silahkan ikuti langkah dibawah ini untuk mendapatkan PIN

  • Masukkan alamat email (harus email sendiri)
  • Isi Kode Verifikasi
  • Klik tombol “Request Code”
  • Selanjutnya sistem akan mengirimkan langsung kode akses melalui email yang telah dimasukkan. Baiknya diperiksa pada kontak masuk, jika tidak ditemukan pada kontak masuk akses melalui menu spam pada email anda.

Memulai Registrasi

  • Silahkan akses kembali menu registrasi (masukan email, PIN, dan kode verifikasi)

  • Apabila email dan pin akses yang dimasukkan sesuai, maka sistem akan menampilkan:

Untuk melakukan registrasi pilih “Klik Disini” :

  • Pilihan untuk melakukan Registrasi Baru
  • Pilihan untuk melakukan Perpanjangan STR/Registrasi ulang

Registrasi Baru

Jika kamu klik pada registrasi baru maka akan tampil seperti berikut:

Klik sesuai dengan tahun lulus Saudara menamatkan Pendidikan Tinggi, seperti yang ditunjukan gambar di atas

  • Jika Saudara lulusan di atas 2012, kemudian akan muncul :

  • Masukkan kode Universitas Saudara, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi. Ketika mengklik link forlap dikti tersebut akan tampil:

silahkan masukan nama perguruan tinggi anda dan masukan kode pengaman

  • Lengkapi Program Studi dan NIM, kemudian klik “Cari Data”. Masukkan NIM tanpa tanda baca dan spasi, maka akan muncul keterangan singkat mengenai data-data anda:

  • Ketika klik “CARI DATA” tidak muncul biodata singkat anda, maka akan tampil keterangan “Data tidak ditemukan, silahkan cek data anda di Perguruan Tinggi tempat anda belajar
  • Jika hal tersebut terjadi, kemungkinan sekretariat di perguruan tinggi tempat anda belajar belum memasukan data anda secara nasional di DIKTI. Silahkan menghubungi pihak Universitas.

Langkah 1 : Pengisian Informasi Pribadi

  • Tahapan pertama adalah melakukan pengisian data pribadi, sistem akan menampilkan halaman data baru seperti contoh berikut :

  • Pemilihan MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi) disesuaikan dengan keberadaan Saudara
  • Lewati pengisian No NPWP jika belum memiliki NPWP
  • Isi Detil Alamat Rumah sesuai KTP
  • Jika Alamat Korespondensi sama dengan KTP, klik pada kotak kecil di kiri atas. Isi alamat korespondensi sesuai dengan tempat tinggal saat pengurusan STR jika berbeda dengan KTP.
  • Apabila semua data Informasi Pribadi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya”

Pengisian Informasi Administrasi

  • Tahapan kedua : melakukan pengisian data Informasi Administrasi

  • Lewati tahap di atas jika belum bekerja

  • Pastikan Nomor Ijazah sesuai, bukan nomor seri ijazah
  • Apabila semua data Informasi Administrasi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya” untuk melakukan pengisian data tahapan berikutnya, dan apabila ingin kembali pada tahapan sebelumnya klik “Step Sebelumnya”.

Pengisian Uji Kompetensi

  • Tahapan ketiga melakukan pengisian data informasi Uji Kompetensi

  • Lewati langkah di atas bagi Profesi yang belum memberlakukan Uji Kompetensi.
  • Apabila semua data informasi Uji Kompetensi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya” untuk melakukan pengisian data tahapan berikutnya, dan apabila ingin kembali pada tahapan sebelumnya klik “Step Sebelumnya”.

Registrasi Ulang STR

  • Klik pilihan kedua jika Saudara sudah mempunyai STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis (3 bulan sebelum berakhir), serta akan melakukan perpanjangan STR/Reregistrasi

  • Untuk melakukan perpanjangan STR secara online, harap disiapkan STR lama. Masukan data ; Nama lengkap, Tempat lahir, dan Tanggal Lahir (tahun-bulan-tanggal) seperti contoh di bawah ini:

  • Jika data Saudara sesuai dengan database MTKI, maka akan muncul :

  • Klik “Procced” jika data Saudara telah ditemukan, hampir sama dengan
    Registrasi Baru langkah-langkahnya sebagai berikut :
  • Informasi pribadi
  • Informasi administrasi
  • Informasi organisasi profesi

Simpan Data

  • Jika tiga langkah telah selesai dilakukan maka langkah selanjutnya adalah penyimpanan data yang telah Saudara lengkapi dan akan muncul :

Pembayaran Registrasi STR Online

  • Setelah simpan data, akan muncul form di bawah ini :

  • Berkaitan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk keperluan registrasi STR, terhitung tanggal 16 Juni 2017 saat ini MTKI telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dengan pembayaran secara online, yang dikenal dengan nama Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) atau dikenal dengan nama lain Modul Penerimaan Negara Generasi ke 2 (MPNG2).
  • Pada bagian pembayaran, Klik “Request Kode Billing” selanjutnya akan muncul tampilan data pembayaran:

  • Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari
  • Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran
  • Jika transaksi berhasil maka Saudara bisa melakukan step “Selanjutnya” seperti gambar di bawah

  • Setelah transaksi Pembayaran berhasil, step berikutnya “Upload Pas Foto”. Bagian ini menjadi bagian terpenting yang harus dilakukan.
  • Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir

  • Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat
  • Tandatangani terlebih dahulu Formulir (lembar ke 3) sebelum dikirimkan ke MTKP
  • Masukan ke dalam amplop lembar cetak Formulir Pendaftaran beserta persyaratan lainnya berikut ini :Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
    Foto 4×6 background merah
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
    Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
    Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
    Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
    Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2

Sumber:

  • Buku Manual Pengurusan STR Online Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

40 Comments