Gustinerz.com | Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah hal yang wajib dikumpulkan oleh seorang profesi dibidang kesehatan. Fungsi utama dari SKP adalah untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan, termasuk perawat.

Ketentuan jumlah SKP perawat telah disepakati sebanyak 25 SKP dalam 5 tahun. SKP perawat diberikan oleh PPNI yang mekanisme pemberiannya telah diatur dalam Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PPNI. Berikut ini akan dijelaskan 4 kegiatan perawat yang dapat menghasilkan SKP.



1. Kegiatan Praktik Profesional

SKP dalam kegiatan praktik profesional ditentukan berdasarkan kegiatan sebagai berikut

  • Pengalaman kerja mengelola pasien secara langsung selama 1 tahun dinilai 1 (satu) SKP. Dibuktikan dengan surat keterangan atasan yang berwenang bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai perawat yang memberikan pelayanan ke pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Pengalaman sebagai dosen pembimbing klinik selama 1 tahun dinilai 1 SKP. Dibuktikan dengan surat keterangan sebagai pembimbing klinik dari pimpinan institusi.
  • Pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan selama 1 tahun dinilai 1 SKP. Dibuktikan dengan SK atasan yang berwenang bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai pengelola
  • pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terkait (kabid keperawata, ketua tim, kepala ruangan, supervisor, kepala puskesmas, ketua komite keperawatan).
  • Pengalaman sebagai praktisi praktik keperawatan mandiri selama 1 tahun dinilai 1 SKP. Dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIPP) Praktik Keperawatan Mandiri.

2. Kegiatan Ilmiah

SKP dalam kegiatan ilmiah ditentukan sebagai berikut:

  • Materi dalam kegiatan tersebut relevan dengan kompetensi keperawatan
  • Penyaji, narasumber atau fasilitator yang memiliki kepakaran atau keahlian di bidang yang diampunya
  • Tingkat kegiatan dapat bersifat lokal, nasional atau internasional.

Jenis kegaitan dapat berbentuk semianar, workshop/lokakarya dan pelatihan yang relevan dengan keperawatan akan dapat SKP PPNI. Jumlah SKP biasanya sudah tertuang dalam media promosi (brosur, dll). Harus dipastikan bahwa penyelenggara kegiatan telah bekerjasama dengan PPNI.

3. Pengembangan Ilmu Pengetahuann

Pengembangan ilmu pengetahuan merupakan kegiatan perawat dalam meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dalam bentuk penelitian, publikasi, penulisan buku dan presentasi oral. Pemberian SKP berdasarkan bukti sebagai berikut:

  • Peneliti berupa laporan hasil penelitian yang ditandatangani pimpinannya. Peneliti utama 3 SKP, anggota 1 SKP.
  • Publikasi hasil penelitian berupa cover jurnal dan manuskrip dari jurnal. Jurnal internasional (5 SKP untuk penulis utama, 2 SKP untuk anggota), jurnal nasional terkareditasi (3 SKP penulis utama, 1 SKP anggota), dan jurnal nasional tidak terakreditasi (2 SKP penulis utama, 1 SKP anggota).
  • Menulis buku, menerjemahkan dan menyunting berupa cover buku atau salinan buku. Nasional 3  SKP dan internasional 5 SKP.
  • Presentasi oral berupa surat atau undangan presentasi oral, jadwal/susunan acara dan sertifikat. Nasional 2 SKP dan 3 SKP internasional.

4. Pengabdian Kepada Masyarakat

Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan perawat dalam rangka mengabdikan atau memberikan ilmu kepada masyarakat dan perawat. Bentuk-bentuk pengabdian masyarakat yang dapat diakui adalah:

  • Berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegaitan sosial (ketua 2 SKP, anggota 1 SKP), penanggulangan bencana (ketua 5 SKP, anggota 4 SKP), dan anggota pokja kegiatan keprofesian (ketua 3 SKP, anggota 2 SKP). Kesemuanya dibuktikan dengan Surat Tugas dari pihak yang berwenang, laporan kegiatan.
  • Berpartisipasi sebagai pengabdian profesi selama periode menjabat (pengurus PPNI/Ikatan/Himpunan). Pemberian SKP untuk pengabdian profesi dibuktikan dengan memenuhi kriteria sebagai memiliki NIRA, mengikuti kegiatan-kegaitan pengurus PPNI.
  • Bekerja di daerah terpencil perbatasan kepulauan. Pemberian SKP sebesar 3 SKP per tahun dengan bukti surat keputusan atau surat tugas dari atasan/pihak yang berwenang.

Sumber:

  • Buku Pedoman PKB PPNI Revisi III.