Dengan demikian ini menjadikan alasan mengapa terapi komplementer menjadi bagian dari praktik keperawatan (asuhan keperawata) dikarenakan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan upaya kesehatan di masyarakat. Hampir dipastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan memiliki tenaga perawat baik itu di rumah sakit, puskesmas, atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainya. Sehingga peran perawat sangatlah penting dalam meningkatkan derajat kesehata masyarakat.

Terapi komplementer dan alternatif merupakan bagian dari praktik keperawatan (asuhan keperawatan) yang harus berdasarkan fakta ilmiah (evidence-based practice). Beberapa terapi komplementer yang sudah banyak diteliti memiliki efek bagi kesehatan manusia  diantaranya adalah akupuntur, bekam, hipnocaring, taichi,  dan terapi lainya yang bisa dijadikan pilihan intervensi keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar klien (intervensi dalam asuhan keperawatan).

Sementara itu dalam Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009 menegaskan tetang penggunaan terapi komplementer dan aternatif pasal 1 ayat (16) pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yan gdapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan normal yang berlaku di masyarakat, selanjutnya, pada pasl 28 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan kesehatan tradisional. Pada undang-undang ini juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi dua yakni menggunakan keterampilan dan menggunakan ramuan. dan juga masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamananya.