Sejak disahkannya UU Kesehatan (Omnibus Law) No. 17 tahun 2023 pada 8 Agustus lalu, hingga kini masih menjadi fenomena yang baru bagi tenaga kesehatan, karena banyak hal-hal yang penting telah berubah diantaranya berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup dan ada 11 peraturan perundangan-undangan yang dicabut.

Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga kini adalah terkait Satuan Kredit Profesi (SKP) yang sebelumnya didapatkan dari Organisasi Profesi (OP). Namun pertanyaanya adalah masihkan nakes butuh SKP?, sementara STR sudah berlaku seumur hidup!. Jika melihat dalam UU yang berlaku sebelumnya (sebelum UU No. 17/2023), bahwa setiap Nakes wajib mengumpulkan SKP yang diterbitkan dari organisasi profesi masing-masing nakes, SKP ini dibutukan untuk pengurusan perpanjangan STR.

Berbeda dengan peraturan yang berlaku saat ini SKP tetap wajib dikumpulkan oleh nakes untuk keperluan perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih mempunyai batas setiap 5 tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pasal 264 dijelaskan bahwa pengurusan SIP hanya membutuhkan STR & tempat praktik, sementara untuk perpanjangan SIP perlu adanya persyaratan STR, tempat praktik dan pemenuhan kecukupan SKP.

Aturan SKP hingga kini (1 Desember 2023) belum juga diterbitkan oleh kementerian kesehatan, informasi terbaru yang didapatkan dari Ketua Konsil Keperawatan pada kegiatan TOT KSB pada 18-19 Oktober lalu menyebutkan bahwa saat ini aturan terkait pemenuhan SKP masih dalam penggondokan oleh kemenkes.

4 Comments

Leave a Comment