UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 resmi di teken Presiden Jokowi sejak tanggal 8 Agustus 2023. Meski banyak penolakan dari organisasi profesi kesehatan dokter, perawat, farmasi, dan bidan UU ini tetap langgeng di tetapkan oleh DPR RI dan ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi.
Dalam UU Kesehatan ini ada banyak aturan perundang-undangan yang dicabut, sedikitnya ada 11 Undang-Undang yang di cabut setelah UU Kesehatan No. 17/2023 diterbitkan.
Daftar UU yang dicabut setelah berlakunya UU Kesehatan No. 17/2023.
- UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
- UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
- UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran
- UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 419 tahun 1949 tentang Ordonasi Obat Keras (Staatsblad 1949 nomor 419).
Dengan demikian, semua aturan terkait kesehatan baik itu terkait SDM/Tenaga Kesehatan, pelayanan, praktik tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, ll) hanya diatur dalam satu undang-undang yakni UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.