UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 resmi di teken Presiden Jokowi sejak tanggal 8 Agustus 2023. Meski banyak penolakan dari organisasi profesi kesehatan dokter, perawat, farmasi, dan bidan UU ini tetap langgeng di tetapkan oleh DPR RI dan ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi.

Dalam UU Kesehatan ini ada banyak aturan perundang-undangan yang dicabut, sedikitnya ada 11 Undang-Undang yang di cabut setelah UU Kesehatan No. 17/2023 diterbitkan.

Daftar UU yang dicabut setelah berlakunya UU Kesehatan No. 17/2023.

  1. UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
  2. UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
  3. UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
  4. UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  5. UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  8. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  9. UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran
  10. UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  11. UU No. 419 tahun 1949 tentang Ordonasi Obat Keras (Staatsblad 1949 nomor 419).

Dengan demikian, semua aturan terkait kesehatan baik itu terkait SDM/Tenaga Kesehatan, pelayanan, praktik tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, ll) hanya diatur dalam satu undang-undang yakni UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Leave a Comment