Gustinerz.com | Sepekan ini seluruh media masa (online, tv, dll) menyiarkan secara langsung sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atau yang lebih sering kita sebut MK.

“Hasil putusan dari MK bersifat final dan mengingat!” kalimat tersebut yang sering kita dengar dari pendapat para pengamat atau ahli hukum, nah sekarang cati tahu yuk.. apa maksud dari putusan final dan mengikat?

Arti putusan final pada putusaan MK berarti putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan putusan mengikat dalam putusan MK berarti putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia

Putusan Final

Menjatuhkan putusan final merupakan salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut

MK bewenanng mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • menguji undangan-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • memutuskan pembubaran partai politik
  • memutuskan perselisihan tentang hasil pemilahan umum

Putusan Mengikat

Frase “final” dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dari serangkaian pemeriksaan”, sedangkan frase mengikat berarti “mengeratkan”, “menyatukan”. Dari kedua frase ini secara harafiah ini memiliki makna saling berkaitan sepertia dua sisi mata uang yang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi.

Sumber:

  • hukumonline.com