Gelar kehormatan yang dikeluarkan dari sebuah Universitas saat ini menjadi isu hangat diperbincangkan, karena untuk pertama kali sebuah Universitas di Indonesia menerbitkan Gelar Profesor Kehormatan, mengingat selama ini khalayak hanya mengetahui adanya Gelar Doktor Kehormatan.

Profesor kehormatan pertama kali di Indonesia diberikan kepada Megawati Soekoarno Putri dari Universitas Pertahanan tahun 2021. Pemberian gelar ini tentunya mengagetkan banyak pihak khususnya yang belum tahu adanya aturan pemberian gelar profesor kehormatan tersebut.



Gelar Doktor atau Profesor kehormatan sangat istimewa karena tidak semua orang bisa memiliki gelar tersebut, seseorang baru bisa memiliki gelar tersebut karena jasa yang begitu besar yang bermanfaat buat bangsa dan negara. Pemberian Gelar Doktor Kehormatan sudah lama diatur dalam Permenristekdikti No. 65/2016, sementara pemberian Gelar Profesor Kehormatan diatur dalam Permendikbudristek No. 38/2021.

Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Kriteria diangkat menjadi profesor kehormatan

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara jenjang sembilan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa
  3. memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional
  4. berusia paling tinggi 67 tahun

Gelar profesor kehormatan memiliki masa waktu atau jabatan yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja dan kontribusi dalam melaksanakan tridharma dan batas usia paling tinggi 70 tahun. Penerima gelar profesor kehormatan dapat diberhentikan atau dicabut jika;

  1. memasuki batas usia 70 tahun
  2. tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi
  3. mendapatkan sanksi etik dan disiplin baik sedang dan berat, serta sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap.
  4. berdasarkan hasil evaluasi menteri jika ditemukan tidak sesuai dengan kriteria

Sejak diterbitkannya aturan pengangkatan profesor kehormatan Permendikbudristek No. 38/2021, tercatat selain Megawati sudah terdapat beberapa orang yang telah menerima gelar profesor kehormatan diantaranya:

  1. Terawan Agus Putranto (Universitas Pertahanan)
  2. Asep Nana Mulaya (Universitas Pendidikan Indonesia)
  3. Zainudin Amali (Universitas Negeri Semarang)
  4. Syahrul Yasin Limpo (Universitas Hasanuddin)
  5. Siti Nurbaya (Universitas Brawijaya)

Leave a Comment