Selain bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan lainnya) perawat juga bisa membuka praktik mandiri. Praktik mandiri perawat menjadi hak perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Memang hingga kini, masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya aturan tersebut, karena praktik mandiri dalam bidang kesehatan sangat identik dengan praktik dokter. Lalu menjadi pertanyaan, ketika perawat membuka praktik secara mandiri apa saja tugas dan wewenang nya?



Secara umum perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Baca juga: Aturan Terbaru Buka Praktik Perawat Mandiri

Wewenang perawat dalam praktik mandiri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 26/2019 BAB V Pasal 37).

1. Menyelenggarakan asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorang
2. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi klien
3. Melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
4. Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif sesuai dengan kompetensinya (diperolah dari pendidikan & pelatihan yang telah diakui oleh dinas kesehatan).

Dengan mengetahui wewenang perawat dalam praktik keperawatan mandiri diharapkan perawat akan lebih profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan dan tidak memberikan layanan diluar dari wewenang tersebut.

Perawat dapat berkolaborasi bersama medis (dokter) jika ada kewenangan yang harus dimintakan delegasi atau mandat seperti dalam khitanan bisa dilakukan perawat jika berkolaborasi dengan dokter dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi dari perawat tersebut.

Leave a Comment