Gustinerz.com | Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU No. 44/2009).

Peraturan Menteri Kesehatan No. 12/2012 dijelaskab bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan rumah sakit adalah standar pelayanan yang berlaku di rumsah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan peningkatan mutu pelayanan rumsah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.



Di Indonesia terdapat dua lembaga independen pelaksana akreditasi terdiri dari 2 lembaga yang telah ditetapkan dalam SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditas yang berasal dari luar negeri.

Pada standar nasional KARS telah menetapkan kriteria kelulusan rumah sakit terdiri dari lulusan tingkat dasar, tingkat madya, tingkat utama, dan tingkat paripurna serta memiliki status lulus perdana (program khusus dengan sertifikat lulus perdana yang dikeluarkan oleh KARS). Berikut perbedaan tingkat kelulusa rumah sakit versi KARS 2012.