TINGKAT DASAR

  1. Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 (delapan puluh) %

1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

2. Sebelas bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 (duapuluh) %

1) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
2) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
3) Asesmen Pasien (AP)
4) Pelayanan Pasien (PP)
5) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
6) Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
7) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
8) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
9) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
10) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP)
11) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

TINGKAT MADYA

  1. Delapan bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %

1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)

2. Tujuh bab digolongkan Minor, nilai minimumsetiap bab harus 20 %

1) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
2) Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
3) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
4) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
5) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
6) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
7) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

TINGKAT UTAMA

  1. Duabelas bab digolongkan Major, nilai minimum setiap babharus 80 %

1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)
9) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
10)Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
11)Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
12)Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)

2. Tiga bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 %

1) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
2) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
3) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

TINGKAT PRATAMA

  1. Limabelas (semua) bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %

1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)
9) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
10)Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
11)Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
12)Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
13)Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
14)Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
15)Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Semoga dengan adanya tingkat kelulusan rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia. < Beranda

Referensi

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012
  • PMK No. 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
  • PMK No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  • https://dokterharry.com/2014/01/10/tingkat-kelulusan-rumah-sakit/