Silahkan dibaca info terbaru: Ini Syarat Buka Praktik Mandiri Perawat
Gustinerz.com | Dalam Undang-Undang No. 38/2014 tentang Praktik Keperawatan dijelaskan bahwa praktik keperawatan adalah pelayanayang diberikan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Asuhan keperawatan sebagai inti dari praktik keperawatan adalah kegiatan interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Praktik keperawatan selain dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dijuga dilaksanakan melalui Praktik keperawatan Mandiri yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Praktik keperawatan mandiri adalah praktik perawat perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.
Praktik mandiri keperawatan menjadi peluang bagi perawat untuk dapat lebih dekat kepada masyrakat guna menolong untuk memenuhi kebutuhan dasar pada klien. Berikut persyratan izin praktik keperawatan mandiri perawat.
- Persyaratan Mendapatkan SIPP Praktik Keperawatan Mandiri
- Salinan STR yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Organsisi Profesi (PPNI)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Rekomendasi PPNI (persyratan mendapat rekomendasi PPNI)
- Telah menjadi anggota PPNI
- Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan peraturan organisasi
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan kategori berat
- Telah mempunyai sertifikat Kegawatdaruratan (BTCLS, Emergency Nursing) yang diakui oleh PPNI
- Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai dengan standar yang berlaku
- Perawat Yang Dapat Membuka Praktik Mandiri Keperawatan
- Perawat Vokasi: mulai dari lulusan Program Pendidikan Diploma (D III) keperawatan, dengan penglaman praktik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Mampu menguasi sains keperawatan dasar; melakukan asuhan keperawatan yang telah direncanakan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memnuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan, trandar prosedur operasional; memperhatikan keselamtan pasien, rasa aman dan nyaman; mampu bekerjasama dengan tim keperawatan
- Perawat Profesi: Lulusan Pendidikan Profesi Ners dengan pengalaman praktik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (menguasi sains keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman;menggunakan hasil riset; mampu bekerjsama dengan tim keperawatan maupun dengan tim kesehatan lain) dan lulusan program pendidikan profesi ners spesialis (mampu menguasai sains keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; melakukan riset berbasis bukti klinik dalam menawat permasalahan sain, teknologi dalam bidang spesialisasinya; mampu bekerjasama dengan tim keperawatan lain (perawat peneliti/doktoral keperawatan) dan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain). < Beranda
Referensi:
- PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI DITERBITKAN OLEH PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA TAHUN 2017.