Gustinerz.com | Etik profesi merupakan prinsi moral atau asas yang harus diterapkan oleh perawat dalam hubungannya dengan pasien, sejawat, & masyarakat. Etik mengatur perilaku profesional perawat dalam menjalankan praktiknya, sebagaimana tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik perawat yang telah diatur dalam organisasi profesi PPNI dan Pemerintah.

Dalam menjalankan praktiknya perawat harus menerapkan prinsi/asas etik dan kode etik serta mematuhi aspek legal keperawatan yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Prinsip dan asa etik keperawatan JABVC



Justice (asas keadilan)

  • Pasien harus diperlakukan sama sesuai dengan keadaan sekitarnya
  • Tidak ada diskriminasi (pasien, alat-alat yang digunakan, dan lainnya)

Autonomy (asas menghormati otonomi)

  • Sesuai dengan nilai-nilai/kepercayaan yang dianut
  • Informasi yang diberikan harus cukup.
  • Bebas dari “coercion” / paksaan
  • Berdasarkan alasan dan kebebasan

Beneficence (Asas Manfaat) dan Non-Maleficence (Tidak Merugikan)

  • Mencegah harm atau kesalahan
  • Mengurangi/menghilangkan “harm or evil”
  • Promote “good”

Veracity (Asas Kejujuran)

  • “….. telling the truth”

Confidentiality (Kerahasiaan)

  • Perawat harus merahasiakan keadan pasien, meskipun pasien sudah meninggal kecuali diminta oleh institusi yang berkompeten.

Sumber:

  • Nursalam, 2015. Manajemen Keperawatan. Salemba Medika: Jakarta