Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) hingga kini masih menjadi polemik di kalangan perawat, hal ini dikarenakan masih banyak pengambil kebijakan atau pimpinan fasilitas kesehatan memiliki penafsiran yang berbeda dengan UU No.38/2014 khususnya pada aturan SIPP perawat.

SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Setiap perawat berdasarkan ketentuan perundang-undangan bisa mendapatkan paling banyak dua SIPP.



Fenomena yang terjadi hingga kini adalah masih banyak perawat yang hanya bisa memiliki satu SIPP saja, padahal berdasarkan aturan UU No.38/2014 tentang keperawatan Pasal 20 ayat (1) “SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktik”, namun pada ayat (2) dijelaskan bahwa “SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat”.

Dari Pasal 20 tersebut sudah jelas bahwasanya perawat berhak memiliki paling banyak dua SIPP untuk dua tempat praktik yang masing-masing satu SIPP satu tempat praktik. Aturan lain dari SIPP perawat ini juga telah jelas dalam Permenkes No. 26/2019 tentang Peraturan Pelaksana UU No.38/2014.

Dalam permenkes tersebut dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) perawat hanya dapat memiliki paling banyak dua SIPP. Selanjutnya untuk syarat mendapakan SIPP kedua dijelaskan pada ayat (2) permohonan SIPP kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPP pertama yang masih berlaku.

Penjelasan pada aturan yang terlah dijabarkan tersebut, maka perawat saat ini berhak memiliki SIPP sebanyak dua yang dapat digunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik perawat mandiri atau tempat lain yang membutuhkan adanya SIPP perawat.

Syarat mengurus SIPP perawat

Untuk memperoleh SIPP, perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dengan melampirkan
1. fotocopy ijazah yang dilegalisasir
2. fotocopy STR yang masih berlagu dan asli
3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
4. surat pernyataan memiliki tempat prakti atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
5. pasfoto terbaru dan berwarna dengan ukurang 4×6 cm sebanyak tiga lembar
6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau pejabat yang ditunjuk (jika SIPP dikeluarkan oleh dinas kesehatan maka syarat ini tidak berlaku)
7. rekomndasi organisasi profesi PPNI kabupaten/kota


Referensi:

  • Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan
  • Permenkes 26 tahun 2019

Leave a Comment