Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang melakukan praktik pelayanan langsung kepada pasien khususnya pelayanan kesehatan pada ibu dan anak. Praktik kebidanan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.



Bidan merupakan seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan (dalam negeri maupun luar negeri). Untuk memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat secara mandiri maupun di fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas, dll) seorang bidan harus telah lulus uji kompetensi atau memiliki Surat Tanda Registrasi. Berikut ini tugas dan wewenang seorang bidang dalam memberikan pelayanan kebidanan berdasarkan UU No. 4 tahun 2019.

Tugas Bidan

Dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, bidan bertugas meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan ibu
    • memberikan asuhan kebidanan pada masa sebelum hamil
    • memberikan asuhan kebidanan pada masa kehamilan
    • memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal
    • memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas
    • melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan
    • melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan,
    • pascapersalinana, masa nifas, serta asuhan pasca keguguran dan dilanjutkan dengan rujukan
  2. Pelayanan kesehatan anak
    • memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah
    • memberikan imunisasi program pemerintah pusat
    • melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita dan anak prasekola serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan
    • memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    • Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi.
  4. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
    • bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat maupun delegatif.
  5. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
    • bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensiinya dengan tujuan untuk menolong dari kematian (mengancam nyawa).

Peran Bidan

  1. pemberi pelayanan kebidanan
  2. pengelola pelayanan kebidanan
  3. penyuluh dan konselor
  4. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik
  5. penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan
  6. peneliti

Sumber:

  • UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.