Gustinerz.com | Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya keseahtan. Dalam undang-undang tersebut tenaga kesehatan dikelompokan menjadi:
- Tenaga medis (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
- tenaga psikologi klinis (psikologi klinis)
- tenaga keperawatan (perawat dan perawat spesialis)
- tenaga kebidanan (bidan)
- tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknik kefarmasian)
- tenaga kesehatan masyarakat (epiddemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)
- tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)
- tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)
- tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur)
- tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, tenik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis)
- tenaga teknik biomdeika (rediografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)
- tenaga kesehatan tradisional (tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan).
Itulah 12 jenis tenaga kesehatan di Indonesia, semoga bermafaat. << Beranda