Gustinerz.com | Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (UU 36/2014). Tenaga kesehatan dikelompokan ke dalam tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lainnya.
Khusus tenaga kesehatan diluar dari medis dan kefarmasian pengurusan STR melalui aplikasi KTKI (sampai saat ini 8/4/2019). Berikut alur pengurusan STR onlien dengan aplikasi veri 2.0 KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)
Sebelum masuk aplikasi, perlu diperhatikan:
- Bagi pemohon registrasi baru lulusan diatas 2012 dan naik level pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi.
- Terhitung tanggal 24 November 2018, uji kompetensi diberlakukan untuk 15 profesi antar lain: perawat, bidan, elektromedik, terapi wicara, teknik laboratorium medik, rekam medik, persagi, radiografi, terapis gigi dan mulut, okupasi terapis, refraksi optisi, teknik gigi, kesehatan lingkungan dan akupuntun. Proses regitrasi STR baru untuk lulusan profesi kesehatan disebut yang disebut wajib lulus Uji Kompetensi
- Bagi pemohon re-registrasi/perpanjangan STR memiliki surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
- Terhitung tanggal 16 Juni 2017, pembayaran PNBP untuk registrasi STR menggunakan sistem MPN G2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan pada saat proses registrasi online.
- Untuk keamananan data anda, registrasi online wajib menggunakan email pribadi (masih aktif) dan dilakukan secara mandiri.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jwaba pemohon.
Dokumen yang harus diupload untuk registrasi baru
- Ijazah
- Surat pernyataan sumpah profesi (perawat, bidan, dll)
- Sertifikat Kompetensi
- Surat Pernyataan Etika Profesi (Perawat)
- Surat sehat dari Dokter ber-SIP (3 bulan terakhir)
- Foto 4×6 (formal) dan berlatar belakang merah (ukuran <200 kb)
- KTP
Langkah-langkah registrasi STR Online Aplikasi 2.0 (KTKI)
- Buka website http://ktki.kemkes.go.id/ kemudian klik registrasi
- Klik belum punya pin untuk request pin
- Isi email (pastikan masih aktiv), no. KTP, dan Captcha. lalu klik DAFTAR
- Nama, tempat tanggal lahir (terisi otomatis) klik DAFTAR.
- Proses registrasi anda berhasil. Silahkan catat PIN (terletak paling bawah laman web).
- Membaca persyaratan untuk registrasi selanjutnya, lalu klik REGISTRASI BARU (untuk pengurusan baru) atau PERPANJANGAN (untuk re-registrasi STR yang sudah habis waktunya, baiknya diperpanjang sebelum 6 bulan masa berlaku).
- Pilih lulusan (sebelum tahun 2013 dan lulusan tahun 2013 dan sesudahnya) Lulusan 2013 keatas pastikan sudah memiliki sertifikat kompetensi.
- Pilih perguruan tinggi, program studi, NIM lalu klik konfirmasi.
- Pastikan sekali lagi data lalu klik TUTUP
STEP 1 (LENGKAPI INFO PRIBADI)
- siapkan soft file (pasfoto resmi, KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat (KIR Dokter) dan surat sumpah profesi dan surat patuh etik (yang didapat dari organisasi profesi masing-masing)
- alamat rumah dan lain-lain
- KLIK LANJUT
STEP 2 (LENGKAPI INFO ADMINISTRASI) LALU KLIK LANJUT
Min..mw nanya setelah pendaftaran str naik tingkat..kok saya blm ada balasan email yah..udh mw sebulan..
Itu gmna yah? Sedangkan tmn sya katanya setelah pndftran online 3 hari sudah ada balasn di email
silahkan sampaikan keluhan melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id baca juga artikelnya di link ini https://gustinerz.com/pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-terkait-cara-pengurusan-str-2019/
Apakah STR yang terbaru fotonya bukan foto tempel, tapi foto print di kertas?
iya benar
Jika di langkah ke empat ada tulisan validasi data anda sebelum di cetak itu maksudnya apa? Sementara dibawahnya sudah ada dituliskan permohonan anda sudah diterima
silahkan di cek kembali data yang anda masukan. pastikan semuanya sudah sesuai
maaf…mau nanya saya STR lama D1 kebidanan ex. 2020 lalu mau perpanjangan STR…sdh memiliki ijazah D4 kebidanan,,2019,, apakah harus sertakan serkom…mks
iya harus ada serkom. intinya serkom harus disertakan jika lulusan diatas agustus 2013.
assalamualaikum
mau tanya kl untuk perpanjangan str apakah harus pakai sertifikat sumpah profesi??
iya bukti sumpah dari organisasi profesi
selamat sore mohon info dan bantuannya pak, apakah yang awalnya perawat dan sudah punya str, kemudian kuliah lagi ambil bidan itu masuk ke kategori alih profesi?
alih profesi artinya dari D3 keperawatan ke Ners. smntara perawat ke bidan itu pindah profesi artinya dia harus memilih salah satu profesi bidan atau perawat. tidak ada ganda profesi.
mohon informasi pak pada sed 1 pendaftran ada dowload file serkom,sedangkan tamatan tahun dibawah 2013,itu dikosongkan atau di isi apa? terima kasih pencerahannta
dikosongkan saja.. karna akan diverifikasi ditahun izajah
selamat pagi , saya mau tanya untuk pembuatan STR Bidan sudah saya lakukan dengan web http://www.ktki.kemkes.go.id dan sekarang saya menunggu validasi dan keabsahan informasi email dari ktki tetapi sampai sekarang sudah 5 hari belum ada email masuk dari ktki . saya harus menunggu brp lama untuk mendapatkan informasi email selanjutnya ya? tolong bantuannya
baiknya ibu menhubungi kontak pusat dari KTKI WA: 0877 8721 4141 atau melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id
Pak saya tggu kode bilingnya hampir 2 mnggu blum ada.. Mhn arahannya
baiknya ibu menhubungi kontak pusat dari KTKI WA: 0877 8721 4141 atau melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id
siang maaf mau tanya aku jurusan kesmas yg lulusan thn 2016, apakah saya juga hrus mengurus str menggunakan no. keanggotaan iakmi atau tidak ?
fungsi organisasi profesi (OP) memberikan rekomendasi kepada anggota untuk pengurusan STR ke MTKP/KTKI di dinas kesehatan provinsi
mohon pencerahan saya masih bingung, saya lulusan 2014 kesmas apakah tetap harus melampirkan uji kompetensi sedangkan dipersyaratan diatas kesehatan masyarakat tidak masuk dalam uji kompetensi,trimakasih
untuk Kesmas lulusan 2014 tidak UKOM sehingga tidak perlu melampirkan sertifikat kompetensi..
selamat malam pak, bagaimana cara mengurus STR saya alih level dari D3 ke str D4 pak.
mohon bantuan penjelasannya pak
terima kasih pak
pastikan bahwa anda sudah memiliki serkom.. silahkan baca baik-baik untuk cara naik level di tulisan diatas..
Maaf saya perawat gigi mau perpanjangan STR apa apa alurnya sama seperti ini
iya sama. tapi baiknya anda menghubungi Organisai Profesi perawat gigi terlabih dahulu untuk berkonsultasi terkait STR
Bagaimana..jika saya meiliki dua STR. D3 sama D4 apa yang D3 masih dapat dipakai?
Sedangkan masa berlaku nya masih lama..mohon bantu jawab
baiknya bapak/ibu memilih salah satu untuk digunakan.
Surat pernyataan patuh pada etika profesi apakah harus di diminta di pengurus ppni atau buat sendiri …terimakasih
bisa di download di akun online PPNI atau bisa minta bantuan di PPNI Kabupaten /kota atau provinsi
maaf kalau mau naik level gimna caranya bu/pak?
mohon diperjelas naik level dari D3 ke Ners? jika ia silahkan mengurus ibu mengurus STR baru dengan level Ners
saya sudah 8 bulan ngurus str kesmas tapi siap sampai detik ini.
apa pengurusannya melalui KTKI versi 2.0? jika iya bisa menghubungi help desk di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id atau bisa langusng menghungi sekretariat MTKI di dinas kesehatan provinsi domisili
Bagaimana cara mendaftar str bidan melalui online mohon di bantu
silahkan ikuti langkah-langkah dalam postingan ini.
saya msh belum ngerti cara daftar str bapak/ibu
silahkan share tidak dimengertinya dimana?
[…] Alur Pengurusan STR Online (Baru dan Perpanjangan) versi 2.0 KTKI […]