Gustinerz.com | Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (UU 36/2014). Tenaga kesehatan dikelompokan ke dalam tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lainnya.

Khusus tenaga kesehatan diluar dari medis dan kefarmasian pengurusan STR melalui aplikasi KTKI (sampai saat ini 8/4/2019). Berikut alur pengurusan STR onlien dengan aplikasi veri 2.0 KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)

Sebelum masuk aplikasi, perlu diperhatikan:

  1. Bagi pemohon registrasi baru lulusan diatas 2012 dan naik level pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi.
  2. Terhitung tanggal 24 November 2018, uji kompetensi diberlakukan untuk 15 profesi antar lain: perawat, bidan, elektromedik, terapi wicara, teknik laboratorium medik, rekam medik, persagi, radiografi, terapis gigi dan mulut, okupasi terapis, refraksi optisi, teknik gigi, kesehatan lingkungan dan akupuntun. Proses regitrasi STR baru untuk lulusan profesi kesehatan disebut yang disebut wajib lulus Uji Kompetensi
  3. Bagi pemohon re-registrasi/perpanjangan STR memiliki surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
  4. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, pembayaran PNBP untuk registrasi STR menggunakan sistem MPN G2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan pada saat proses registrasi online.
  5. Untuk keamananan data anda, registrasi online wajib menggunakan email pribadi (masih aktif) dan dilakukan secara mandiri.
  6. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jwaba pemohon.



Dokumen yang harus diupload untuk registrasi baru

  1. Ijazah
  2. Surat pernyataan sumpah profesi (perawat, bidan, dll)
  3. Sertifikat Kompetensi
  4. Surat Pernyataan Etika Profesi (Perawat)
  5. Surat sehat dari Dokter ber-SIP (3 bulan terakhir)
  6. Foto 4×6 (formal) dan berlatar belakang merah (ukuran <200 kb)
  7. KTP

Langkah-langkah registrasi STR Online Aplikasi 2.0 (KTKI)

  1. Buka website http://ktki.kemkes.go.id/ kemudian klik registrasi
  2. Klik belum punya pin untuk request pin
  3. Isi email (pastikan masih aktiv), no. KTP, dan Captcha. lalu klik DAFTAR
  4. Nama, tempat tanggal lahir (terisi otomatis) klik DAFTAR.
  5. Proses registrasi anda berhasil. Silahkan catat PIN (terletak paling bawah laman web).
  6. Membaca persyaratan untuk registrasi selanjutnya, lalu klik REGISTRASI BARU (untuk pengurusan baru) atau PERPANJANGAN (untuk re-registrasi STR yang sudah habis waktunya, baiknya diperpanjang sebelum 6 bulan masa berlaku).
  7. Pilih lulusan (sebelum tahun 2013 dan lulusan tahun 2013 dan sesudahnya) Lulusan 2013 keatas pastikan sudah memiliki sertifikat kompetensi.
  8. Pilih perguruan tinggi, program studi, NIM lalu klik konfirmasi.
  9. Pastikan sekali lagi data lalu klik TUTUP

STEP 1 (LENGKAPI INFO PRIBADI)

  1. siapkan soft file (pasfoto resmi, KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat (KIR Dokter) dan surat sumpah profesi dan surat patuh etik (yang didapat dari organisasi profesi masing-masing)
  2. alamat rumah dan lain-lain
  3. KLIK LANJUT

STEP 2 (LENGKAPI INFO ADMINISTRASI) LALU KLIK LANJUT

39 Comments